Ahli Perdata Dr Khalimi, S.H., M.H.:  Somasi yang Tidak Pernah Diterima Debitur kemudian Terjadi Lelang Agunan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum

  • Bagikan
Foto ilustrasi :  Dr. Khalimi, S.H.,M.H. saat memberikan keterangan ahli perdata dan perbankan di Pengadilan Jakarta Timur, Selass 30/06/2026.

Jakarta, tanganrakyat.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 30  Juni 2026 menyidangkan perkara perdata Register No. 471/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim. Perkara antara Dian Koes Wedi  sebagai Penggugat melawan Koperasi Jasa Solusi Artha Sejahtera sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Tergugat II dkk, pada sidang tersebut mendatangkan  ahli hukum perdata  dan perbankan Dr. Khalimi, S.H.,M.H., CTA dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta  (UTA’45 Jakarta ).

Sidang yang berlangsung khidmat mendengarkan penjelasan kepakaran dosen ilmu hukum Pascasarjana tersebut, cukup memberi pencerahan terkait esensi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Koperasi Jasa Solusi Artha Sejahtera beralamat di Jakarta Selatan,  KPKNL Jakarta Pusat, termasuk pembeli lelang.

Ahli pada intinya menyampaikan, pemberian kredit tidak dapat disebut secara sepihak sebagai kredit macet tanpa melalui prosedur yang benar.  “Somasi atau surat peringatan yang disampaikan kreditur kepada debitur jika tidak pernah sampai dan diterima pada debitur, namun  pada akhirnya terjadi balik nama agunan pada pemenang lelang, maka hal ini disebut perbuatan melawan hukum “, kata Khalimi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Koperasi Jasa Solusi Artha Sejahtera sebagai Tergugat, Aziz Yanuar P, S.H.,M.H., M.M.

Disebut perbuatan melawan hukum, menurutnya karena penjualan agunan merupakan tujuan, bukan dari proses yang sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati. Ahli pun menyoroti tentang mudahnya kreditur menstatuskan kredit dalam kategori atau kolektibilitas macet tanpa memberi toleransi dilakukan penyelamatan kredit baik melalui rescheduling, restructuring maupun reconditioning, padahal jika cara ini dilakukan terlebih dahulu, debitur merasa ada perlakuan yang moderat sehingga pelelangan atas agunan yang dibebani hak tanggungan sebagai jalan akhir.

Saat ditanya tim kuasa kuasa Penggugat dari Kantor Hukum Lating & Partners terdiri Muhamad Iriawan Lating, S.H.,M.H., Haija Wakano, S.H., M.H., Muhamad Taib Ohorella, S.H., dam Brusly Patty, S.H., sebagai debitur mengenai unsur-unsur  Pasal 1365 KUHPerdata, Khalimi menjelaskan, untuk memenuhi pasal populer  sebagai syarat disebut perbuatan melawan hukum, harus memenuhi beberapa syarat yaitu adanya perbuatan,  perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

“Unsur-unsur itulah yang menjadi batu uji  atau  touchsteen  apakah kreditur  masuk salah satu atau semua unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Khalimi.  Kamis , 2 Juli 2026.

Ahli memberi contoh, apabila jika dalam pelaksanaan lelang tidak sesuai prosedur, tahapan, penetapan limit harga lelang, tanpa adanya lampiran laporan penaksiran berdasar metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan verifikasi dokumen, maka KPKNL disebut melawan hukum karena tidak sesuai dengan Permenkeu Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Janganlah berlindung adanya ketentuan bahwa KPKNL tidak dapat menolak permintaan lelang dari kreditur, padahal KPKNL sendiri dapat mencegahnya untuk membatalkan lelang apabila belum terpenuhinya syarat formal lelang,” tandas Khalimi.

Baca juga:

Menakar Proses Hukum Kerugian Negara Rp 18 Miliar: Mengurai Pertanggungjawaban Penerima Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Pertanyaan pamungkas dari Tim Kuasa  Penggugat terkait adanya uang yang dipotong  kreditur dari fasilitas kredit yang diberikan dengan janji  sebagai deposit untuk membayar tunggakan pokok atau bunga manakala debitur tidak membayar saat kewajiban setor di bulan tersebut, dijelaskan ahli, “Jika tidak termuat dalam klausul perjanjian, namun pada praktiknya penutupan tunggakan itu tidak dilakukan kreditur, maka secara tegas dikatakan perbuatan melawan hukum”, tutup Khalimi.

Seperti diketahui kasus ini  terinformasikan dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bergulir sejak 20 Agustus 2025.

Dian Koes Wedi selaku  Penggugat tidak terima dua agunannya dilelang secara tiba-tiba tanpa prosedur oleh pihak Tergugat I Koperasi Jasa Solusi Artha Sejahtera dan KPKNL Jakarta Pusat sebagai Tergugat II.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment