Jeritan Air Mata Warga Indramayu: PDAM Mangkrak, DPRD Ancam Gulung Habis Lewat Hak Angket!

  • Bagikan
Jeritan Air Mata Warga Indramayu: PDAM Mangkrak, DPRD Ancam Gulung Habis Lewat Hak Angket! (Foto: Red)

Indramayutanganrakyat.id –  Kesabaran warga dari wilayah Patrol hingga Krangkeng akhirnya tuntas sudah pada Jumat Kliwon, 17 Juli 2026, menyusul kemarahan masif akibat buruknya pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu yang bertahun-tahun membiarkan keran rumah warga kering kerontang atau justru mengalirkan air keruh berbau menyengat, sementara tagihan bulanan datang tepat waktu untuk mencekik kantong rakyat kecil.

​Situasi krisis kemanusiaan dan pelayanan publik yang kian meresahkan ini memaksa Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, angkat bicara secara tegas guna merespons mandeknya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya diajukan oleh Fraksi Partai Golkar namun tak kunjung dibahas oleh pimpinan dewan.

​Menurut Anggi, mekanisme Pansus saja tidak akan cukup tajam untuk mengupas tuntas karut-marut tata kelola perusahaan pelat merah tersebut karena hanya berujung pada rekomendasi administratif di atas kertas, sehingga penggunaan Hak Angket wajib dikerahkan untuk memeriksa dokumen rahasia, menelusuri aliran anggaran siluman, hingga menyeret pihak-pihak yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat langsung ke hadapan aparat penegak hukum.

​”No komen Bu itu ranahnya DPRD,” ujar Humas PDAM Budi saat dikonfirmasi, seolah menunjukkan sikap arogan dan lepas tangan terhadap maju mundurnya perusahaan BUMD yang sekarat tersebut, di tengah jeritan Satori (52), warga asal Terisi, yang geram lantaran air bersih sebagai hak dasar justru dikomersialkan secara tidak adil di tengah kehancuran pelayanan.

Baca juga:

Skandal Air Keruh & Tagihan Mencekik: DPRD Indramayu Desak Hak Angket Bongkar Kebusukan PDAM!

​Landasan hukum pengajuan hak angket ini dinilai sudah sangat kuat dan memenuhi syarat karena didukung oleh minimal lima orang anggota dewan lintas fraksi, di mana hasil penyelidikan istimewa ini nantinya akan langsung dijadikan dasar hukum sah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mencopot jajaran direksi yang gagal total, hingga memproses secara pidana demi memastikan tidak ada lagi hak dasar warga Indramayu yang dirampok secara sistematis di balik birokrasi yang bobrok.

 

Penulis: Inoy
  • Bagikan

Comment