Sikapi Aliran Bukkyo Kejaksaan Pimpin Rakor Pakem

  • Bagikan
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bogor melakukan rapat menyikapi munculnya aliran kepercayaan baru yakni Shinsei Bukkyo (Foto.Red)

 

Tanganrakyat.id – Jakarta-Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bogor melakukan rapat menyikapi munculnya aliran kepercayaan baru yakni Shinsei Bukkyo yang berada di desa Citarunggal, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rapat Bakor yang digelar di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kab Bogor pada Rabu, 10 Januari 2019 kemarin, hadir  dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat serta tokoh  Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kabupaten Bogor. Pimpinan Sekte Bukkyo itu sendiri, Rudi Chandra turut diklarifikasi dalam rakor tersebut.

Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan atau Direktur B, Yusuf mengatakan diadakannya Rakor Pakem untuk deteksi dini, cipta opini dan cipta kondisi demi terciptanya ketentraman dan ketertiban khususnya di kawasan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

“Yang selanjutnya berdasarkan Rakor Pakem tersebut akan dikeluarkan rekomendasi terhadap ajaran Sinshe Bukkyo,” ucap Yusuf di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/1).

Aliran Sinshe Bukkyo sempat ramai dikawasan Sentul, Bogor ini setelah adanya laporan masyarakat. Dan, berdasarkan pemberitaan di media massa dan media sosial, aliran sekte Shinsei Bukkyo, itu sebagai pimpinannya adalah Rudi Chandra, bahkan disebutkan sebagai utusan Tuhan.

“Karena itu kami sedang memonitor kegiatan sekte SB tersebut. Klarifikasi terhadap bersangkutan akan dilakukan tindakan preventif, koordinatif dan educatif,” ucap dia.

“Ini dilakukan agar terjaga ketertiban dan ketentraman umum,” sambung dia.

Karena itu, Pimpinan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, selaku Ketua Bakor Pakem melakukan rapat koordinasi dan sinergitas dengan instansi/lembaga terkait.

“Makanya kemarin ini sudah dilakukan rakor tersebut, dan nantinya pimpinan Kejagung menerima laporan secara berjenjang,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya telah diberitakan aliran Shinsei Bukkyo belum masuk di Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Aliran Buddha dari Jepang yang ada dan diakui Walubi adalah Nichiren Shoshu. Adapun ajaran Sekte Bukkyo sebagai bagian dari ajaran Budha itu sendiri, kabarnya menurut Walubi masih dipertanyakan.

Walubi merupakan wadah kebersamaan organisasi umat Buddha Indonesia yang terdiri dari Majelis-Majelis Agama Buddha, Lembaga Keagamaan Buddha, Dewan Sangha, Badan Kehormatan dan Wadah Kemasyarakatan yang bernapaskan Agama Buddha.

Shinsei Bukkyo merupakan agama Budha baru yang berkembang di Jepang sejak 1954. Ajaran ini dikembangkan Toraibutsu yang mereka kenal sebagai utusan Tuhan.(KkP)

  • Bagikan

Comment