Jamdatun dan PT PP Persero Jalin mou Pendampingan hukum

  • Bagikan
Jamdatun dan PT PP Persero Jalin mou Pendampingan hukum (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara Loeke Larasasti Agoestina mengapresiasi pola kerja PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero), Tbk, yang berhasil membangun infrastruktur, property, dan bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulon Progo, D I Yogyakarta.

Hal itu disampaikannya saat jalin kerjasama atau MoU antara Kejaksaan Agung dan PT PP (Persero) di Aula Gedung Pengacara Negara, Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

“Kita sudah melihat hasil kerja nyatanya, luar biasa pembangunan yang dilakukan PP. Alhamdulilah Bandara Kulonprogo sudah menjadi bandara yang sangat luar biasa. Saat pembangunan juga didampingi oleh TP4D Kejati D.I. Yogjakarta,” ujar Loeke sembari menjelaskan MoU ini perpanjangan dari perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Dia juga menekankan meski ada gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terkait pembebasan lahan dalam pembangunan bandara Kulonprogo hal itu dapat diselesaikan secara hukum. Karenanya dia menghimbau selaku perusahaan plat merah, BUMN tidak hanya tugas mencari keuntungan. Tapi, juga sebagai agen pembangunan.

“Namun, perlu kehati-hatian akan kemungkinan-kemungkinan ada problematik hukum yang dihadapi. Selain itu, dengan adanya bandara dapat meningkatkan potensi di Propinsi DIY,” ucapnya.

Tak hanya itu, Mantan Kepala Kejati Jawa Barat itu juga menyampaikan pujian atas kinerja tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah menangkan perkara perdata Nomor: 45/Pdt/Arb/01/2019 antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melawan Konsorsium CarbonTropic Group.

Bahwa dengan dibatalkannya putusan Arbitrase BANI pada tanggal 26 November 2018, sehingga melepaskan kewajiban Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk membayar uang sejumlah senilai USD 121,116.5 atau setara dengan Rp. 1.754.372.502 kepada Konsorsium CarbonTropic Group.

“Kemarin kami juga menang mewakili pemerintah Indonesia. Kami bisa menyelamatkan uang negara sekitar Rp 6,8 Triliun, kami bisa memenangkan itu, sehingga bisa kami menyelamatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PP (Persero) Lukman Hidayat mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun selama ini khususnya dalam pendampingan hukum.

“Empat tahun lebih kami mengerjakan infrastruktur ada pembangunan Tol di Sumatera, dan Jawa. Juga, pembangunan bandara Kulonprogo.

Dia juga menyampaikan saat pembangunan Bandara YIA Kulonprogo di atas lahan seluas 587 hektar itu pimpinan Kejaksaan Agung sudah sempat kesana juga.

“Terima kasih atas kehadirannya di proyek bandara Kulonprogo. Ini, bandara tercepat di dunia, belum 2 tahun sudah selesai. Terima kasih juga atas pujian Menteri Perhubungan Budi Karya, atas pembangunn bandara tersebut,” ucap Lukman.

Karena itu kata dia, dengan perjanjian kerjasama ini, berbagai kebutuhan yang harus dilengkapi.

“Karenanya kami berterima kasih atas kerjasama ibu (Jamdatun) dan jajarannya yang banyak membantu kami,” tandas Lukman. (KkP)

  • Bagikan

Comment