Tanganrakyat.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr Jan S Maringka menegaskan, institusi penegak hukum bukanlah industri.
Sebab, jika jika diperlakukan bagai mengelola industri, maka sulit mengawal pembangunan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan.
Hal itu ditegaskan Mantan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) itu, saat memberikan Kuliah Umum bertajuk Peranan Kejaksaan Dalam Mengawal Pembangunan, yang digelar Sekolah Kajian Stratejik Global dan Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), di Gedung IASTH, Lantai 3, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2019.
Jan S Maringka menegaskan, industri cenderung hanya menghitung untung rugi atau laba. “Industri bicara soal angka-angka. Tetapi penegakan hukum bukanlah industri. Mind-set kita mesti berubah, terutama mind-set penegakan hukum Indonesia,” tutur Jan S Maringka.
Keberhasilan penegakan hukum, lanjutnya, bukan diukur dari rasa takut yang diakibatkan oleh penindakan dan pemenjaraan para pelanggar hukum.
Jan S Maringka menegaskan, kesadaran hukum yang perlu dibangun kepada masyarakat dan aparatur penegak hukumnya itu sendiri. Dengan kesadaran hukum, lanjutnya, pelanggaran pastinya akan efektif berkurang.
“Jadi, penekanan pencegahan pelanggaran hukum itu yang harus diprioritaskan. Membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Di Negara-negara maju, yang hukumnya sudah tinggi, penindakan atau pemenjaraan itu malah jalan terakhir yang ditempuh. Kesadaran hukum mereka yang lebih diprioritaskan melalui Program Pencegahan,” tutur Jan S Maringka.
Mengenai pengawalan pembangunan nasional, lanjutnya, Kejaksaan memiliki peran sentral. Bahkan, di hampir setiap program pembangunan nasional, peran jaksa sangat dinantikan.
Bermula dari ketika Bulan Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua Kepala Daerah, dan aparatur penegak hukum, terungkap bahwa penyerapan anggaran sangat rendah. Hanya sekitar 28 % di akhir tahun itu. Kondisi seperti ini adalah ancaman terhadap pembangunan. Sebab, semua daerah harus dilakukan pembangunan dan penyerapan anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran.
“Kondisi yang disampaikan para Kepala Daerah adalah, bahwa mereka takut dipanggil-panggil dan diperiksa-periksa oleh aparat penegak hukum, kalau mengerjakan pembangunan dengan anggaran yang sudah ada,” ungkapnya.
Dengan dasar itulah, lanjut Jan, Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia.
TP4 ini, bekerja untuk mengawal dan membantu penyerapan anggaran agar tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jadi sekarang harus dibalik. Bukan penindakan dan pemidanaan yang diutamakan, tetapi assistancy. Kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan tepat anggaran,” terangnya.
Bahkan, dalam peran-perannya, kata dia, Kejaksaan mengawal proyek pembangunan nasional dengan tujuan mengembalikan kerugian Negara, bukan menekankan penghukuman kepada pelaksana pembangunan.
“Buat apa memenjarakan pelaksana, kalau kerugian negaranya tidak bisa dikembalikan? Makanya, pendekatan persuasive, dengan mengedepankan pencegahan, itulah yang kita lakukan sejak awal program pembangunan nasional akan dijalankan,” tuturnya lagi.
Saat ini, dilanjutkan Jan S Maringka, pemerintah lebih nyaman dalam menjalankan pembangunan nasional, dengan adanya TP4.
Hampir semua Kepala Daerah dari tingkat provinsi hingga desa, dikawal. Sebab, dengan pengawalan seperti itu, proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi akan bagus di mulai dari desa-desa.
Bukan hanya itu, dengan BUMN, BUMD dan badan-badan pelaksana propram pun, kejaksaan melakukan kerja sama.
Sebagai contoh, diungkapkan Jan S Maringka, Bupati Luwuk Utara di Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Kejaksaan. Dan berhasil membangun pertanian yang sukses.
“Di Kabupaten Luwuk Utara, Bupati dan Kejaksaan melaksanakan TP4. Untuk membuka lahan pertanian baru seluas 20 ribu hektar. Kini, Kabupaten itu, per tahunnya setiap hektar menghasilkan Rp 75 juta. Dengan 200 ribu hektar, maka per tahun, Kabupaten Luwuk Utara menghasilkan Rp 1,5 triliun dari sektor pertaniannya,” tutur Jan S Maringka, yang disambut tepuk tangan, dengan hadirnya Bupati Luwuk Utara di acara Kuliah Umum itu.
Selain itu, pengawalan pembangunan juga dilakukan di sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kejaksaan bekerjasama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Angkasa Pura, Jasa Marga, Kementerian Desa, Pelindo, Inspektorat-Inspektorat dan lain sebagainya.
Putra asli Sulawesi itu menambahkan, dengan keamanan dan kenyamanan pengawalan TP4, maka investor dari luar pun yang ingin berusaha dengan prinsip-prinsip legal di Tanah Air, akan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kalau yang dilihat hukumnya kacau, atau banyak yang dipenjarakan, ya tak mungkin investor mau berinvestasi di Indonesia. Sekarang, hal itu tidak terjadi lagi dengan adanya TP4,” ujar Jan S Maringka.
Kualiah Umum itu diikuti oleh sivitas Alumni UI, Bupati, Para pegiat hukum, Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Proyek Strategis atau Direktur D Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Roeskanaedi, Direktur B Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Yusuf, jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, sejumlah guru besar UI, mahasiswa, dan masyarakat umum.(Red)
Comment