Jakarta, tanganrakyat.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai membidik dugaan kasus korupsi penggelembungan anggaran (mark up) pada kontrak konsultan hukum di PT PLN (Persero) Pusat untuk Tahun Anggaran 2024/2025. Perkara yang sempat senyap dari sorotan publik ini diduga melibatkan kontrak fantastis senilai Rp13,5 miliar di bawah Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN. Langkah tegas korps adhyaksa ini langsung memicu perhatian publik lantaran menyasar lingkaran dalam manajemen badan usaha milik negara tersebut.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI dilaporkan bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa tiga pejabat utama PLN Pusat berinisial YDS, NA, dan CEN pada akhir April 2026 lalu. Ketiganya tetap dimintai keterangan di ruang penyidik meskipun sempat beredar kabar adanya upaya lobi-lobi intensif untuk meredam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati DKI, Dapot Dariarma, belum memberikan respons resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan ini mulai tercium setelah adanya indikasi monopoli proyek konsultan hukum internal oleh jaringan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Benang merah kasus ini kian menguat mengingat Direktur LHC PLN, Yusuf Didi Setiarto, juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI. Dugaan pengkondisian kontrak kerja sama inilah yang kini tengah didalami oleh kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Langkah berani Kejati DKI Jakarta langsung mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira.
Dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026), Yudhistira menegaskan bahwa pengusutan ini menjadi angin segar bagi transparansi di tubuh BUMN. Selama ini, manajemen di bawah kepemimpinan Direktur Utama Darmawan Prasodjo dinilai publik cukup kebal hukum dan kerap berhasil meredam berbagai isu miring.
Lebih lanjut, Yudhistira yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain yang lebih besar di PLN.
Iapun menegaskan komitmen Re-LUN dan IWO untuk menyuplai dokumen pendukung tambahan ke kejaksaan demi mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
Baca juga:
Menurutnya, pembenahan total di tubuh PLN sangat mendesak agar pengelolaan energi nasional ke depan dipegang oleh figur profesional, sehingga insiden merugikan seperti pemadaman total (blackout) di Pulau Sumatera tidak terulang kembali.













Comment