Ketua DPD JOIN Indramayu, Mengutuk Keras Tindakan Represif Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Di Makasar

  • Bagikan
Ketua DPD JOIN Indramayu, Mengutuk Keras Tindakan Represif Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Di Makasar. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu – Tindakan represif oknum aparat kepolisian di Makassar saat mengamankan aksi unjukrasa mahasiswa terkait rancangan undang – undang seperti RUU KPK,  RUU Pertanahan,  RUU Penghapusan kekerasan seksual berujung ricuh dan beberapa wartawan kena imbasnya,  dalam hal ini Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Indramayu Jawa Barat Cutisna mengecam tindakan oknum dalam pengamanan demo mahasiswa itu.

Ketua DPD JOIN Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Custisna R, mengecam keras aksi brutal yang di lakukan oknum aparat tersebut, dan meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan memproses anggotanya yang bertindak di luar standar operasi prosedur penanganan masalah unjuk rasa.

“Kami atas nama Pribadi dan juga Ketua serta pengurus DPD JOIN Kabupaten Indramayu dan teman-teman Jurnalis se Indramayu meminta oknum yang bersangkutan diberi sanksi yang tegas, dan memproses hukum atas tindakannya yang diluar batas kemanusiaan dan melanggar kode etik jurnalistik serta pelanggaran atas UU Pers dan juga azas Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Tisna Rabu (25/9/2019)

Ia menambahkan, jika Polda Sulawesi tidak mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas, maka JOIN dan lembaga pers lainnya akan bergerak bersama untuk menuntut keadilan atas sejumblah wartawan yang hak-haknya untuk mencari berita dan informasi telah dihalang-halangi oknum aparat.

Diketahui sebelumnya, tiga pewarta mengalami tindakan“kekerasan” saat peliputan aksi demo terkait tuntutan pembatalan rancangan undang – undang yang syarat mengandung pro dan kontra yaitu atas nama Muhammad Darwin Fathir dari Kantor Berita Antara, Sultra Syaiful Rania media online dan wartawan Makassartoday, Ishak. (Red)

  • Bagikan

Comment