Haji Abdul Rohman, SE, MM: Covid-19 Di Kabupaten Indramayu Belum Masuk Kategori KLB

  • Bagikan
Haji Abdul Rohman, SE, MM: Covid-19 Di Kabupaten Indramayu Belum Masuk Kategori KLB (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Penyebaran wabah Covid-19 kabupaten Indramayu memasuki epidemi dimana penyakit ini menular cepat sekali, menurut data dari Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Indramayu, Drs Edi Kusdiana pada tanggal 18 Maret 2020 PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 40 Orang Indramayu Commond Centre, selanjutnya tanggal 23 Maret 2020 PDP (Pasien Dalam Pengawasan ) sebanyak 7 Orang sedangkan ODP (Orang Dalam Pantauan) sebanyak 86 orang.

Menanggapi data diatas Haji Abdul Rohman, SE, MM dari DPRD fraksi PDI Perjuangan dari dapil III mengatakan bahwa status” tanggap darurat bencana non alam virus Noval Corona ” di berlakukan dan Pemda akan meningkatkan lagi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) covid 19. untuk Kabupaten Indramayu mungkin saya perlu mengingatkan, penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada-kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing itu betul, namun ada yang harus dipikirkan oleh Pemerintah daerah terutama dampak ekonomi, dengan laju pertumbuhan ekonomi Indramayu yang di bawah 1,5% ini bisa menimbulkan krisis ekonomi luar biasa di Indramayu.

“Dari data yang disampaikan oleh gugus tugas percepatan pengendalian covid-19 Kabupaten Indramayu belum menunjukan progres yang berarti , simpang-siur pasien yang meninggal di RS Mitra Plumbon Widasari kan belum positif kena virus Covid-19,” ujar Haji Abdul Rohman, SE, MM, Sabtu (28/03/2020) pukul 12:00 WIB.

Masih menurut Haji Rohman Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur diantaranya sebagai berikut :

Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya, intinya di Kabupaten Indramayu belum bisa kalau di katagorikan masuk ke Kejadian Luar Biasa, pungkasnya. (KkP)

  • Bagikan

Comment