O’ushj Dialambaqa Direktur PKSPD: Kebijakan Menkumham Mengada-Ada

  • Bagikan
O'ushj Dialambaqa Direktur PKSPD: Kebijakan Menkumham Mengada-Ada. (Foto. Red).

Tanganrakyat.id, Indramayu-Lembaga Permasyarakatan Kabupaten  Indramayu mulai melakukan pembebasan terhadap 12 napi, hal ini mengacu dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan Integrasi dalam Rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang sedang wewabah di Indonesia, Jum’at (3/04/2020).

Mereka dibebaskan  untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19 di dalam Lapas dan juga sudah sesuai persyaratan seperti menjalani

2/3 masa tahanan juga dibawah tanggal 31 Desember sesuai dengan persyaratan integrasi, hal ini dipaparkan oleh salah satu Pegawai lapas Indramayu Ferdi.

Di tempat terpisah Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa  sebagai pengamat sosial dan juga Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah)  menanggapi kebijakan Menkumham adalah kebijakan politik jadi keputusannya pun sarat politis. Pembebasan koruptor atau merumahkan sementara napi dalam wabah bencana covid-19 yang menjadi putusan Presiden dengan Darurat (Nasional) Kesehatan Mayarakat, bukan berarti lapas dan atau napi koruptor harus dibebaskan atau mengosongkan lapas. Menjadi irasional dan menjadi jungkir balik logika dan akal warasnya dengan argumentasi bahwa para pembesuk bisa berakibat penyebaran covid-19. Justru untuk semua napi terutama napi koruptor seharusnya dilarang keluar dari lapas untuk kepentingan apapun, termasuk berobat dan berarti tim medis yang harus ke lapas.

“Mengapa harus memilih solusi seperti itu karena agar penyebaran bisa ditangkal dan bisa terkendali. Jika alasan utamanya karena persoalan keluarga atau teman atau handai taulan terhalang membesuk ya itu sebagai konsekuensi logis atau setiap hari hanya diperkenankan membawa makanan tapi tidak diperbolehkan bertatap muka langsung dan itu semua harus melewati satu pintu detektor untuk mengidentifikasi kemungkinan resiko terburuknya bagi penghuni lapas.

Yang menjadi naif jika hanya karena alasan makan sehari-hari yang tidak sesuai dengan selera para koruptor. Ya jelas seperti itu konsekuensi logisnya karena sedang menjalani hukuman atau sanksi,” ujar O’ushj Dialambaqa, Senen (5/4/2020) Pukul: 36 WIB.

Masih menurut Direktur PKSPD, Jika ingin sama dengan di rumahnya ya jangan melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya bagi napi yang ingin seperti situasi dan menu makan sehari-hari. Tetapi, jika menu lapas tidak memenuhi standar kesehatan, nah ini yang harus kita persoalkan.

Jadi pembebasan yang sudah memenuhi syarat 2/3 hukuman atau asimilasi, justru lebih baik berada dalam lapas sehingga terkontrol dan terhendalikan untuk kemungkinan penyebaran covid-19.

Terlampau naif dan mengada-ada kebijakan Menkumham tersebut. Stok argumentasinya patah, logika dan akal warasnya tumbang sehingga yang menguat mengedepankan kebijakan politik dan keputusan politik, di mana di negeri ini (persoalan) politik tidak bisa diperdebatkan dengan logika dan akal waras. Dalam ilmu politik secara metodologi akademik bisa kita perdebatkan tetapi dalam realitas empirisnya sebagai fakta di republik ini tidak bisa kita berdebatkan karena dalam teori kebenaran konsensus Jurgen Habermas adalah kepentingan yang bicara.

Jika suara intelektual dan akademisi di ruang terbuka tetap bagaikan anjing menggonggong kafilah tetap berlari maka jika suara intelektual dan akademisi bersatu dan tidak tercerai berai teriakannya, dalam hukum sejarah dalam realitas sebagai fakta sosiologis seakan-akan menjadi kodrat hukum kausalitas semesta yaitu bisa menghentikan kekuasaan karena dalam ruang publik bisa sebagai energi kesadaran kolektif ketika negara dalam kebingungan dan berada di tepi jurang kehancuran. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment