Wakil Jaksa Agung Dorong Kejati Dan Kejari Bangun Zona Integritas

  • Bagikan
Wakil Jaksa Agung Dorong Kejati dan Kejari Bangun Zona Integritas (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta-Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengarahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar tetap menjalankan kebijakan Refomasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Pada pokoknya melanjutkan kebijakan Ketua Tim Pengarah yang lama dan tetap mendorong satuan kerja di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ke Kejaksaan Agung RI guna dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Interen (TPI),” ucap Untung dalam keterangannya, di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Saat pengarahan melalui sarana video conference (Vicon) itu, Untung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, meminta kepada pimpinan Kejaksaan di daerah setelah ada peninilaian secara internal maka selanjutnya diajukan atau diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB).

“Dimana berdasarkan data tahun 2020, baru ada 300 satuan kerja yang mengajukan usulan WBK dan 56 satuan kerja yang mengajukan WBBM,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu Wakil Jaksa Agung melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejati dan Kepala Kejari dari beberapa daerah yang pada pokoknya satuan kerja di daerah untuk semangat dan berusaha untuk tetap membangun Zona Integritas WBK/WBBM guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI.

Setia Untung juga menghimbau agar insan Adhyaksa seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penularan Covid-19 serta tetap tinggal di wilayah kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid-19.

Bersamaan dengan itu, Wakil Jaksa Agung dan JAM Pembinaan melaksanakan serah terima barang rampasan negara yang dipandu oleh Kepala Pusat PPA Agnes Triani. Barang rampasan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung kepada para Kepala Kejati dan Kejari.

Agnes menyebutkan berdasarkan data barang rampasan yang sudah mendapatkan persetujuan Menkeu bahwa masing-masing satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yakni Kejari Jakarta Utara, Kejati Aceh, Kejati Sumatra Utara, Kejati Sumatra Selatan, dan Kejati Riau, serta Biro Perlengkapan Kejagung.

Jambin Bambang Rukmono menyampaikan dengan dilakukannya serah terima barang rampasan negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanah dan / atau bangunan maupun kendaraan bermotor.

“Total nilai asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,” ujar Jambin.

Dalam, kegiatan serah terima barang rampasan tersebut diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh Jam Pembinaan dan Kepala Biro Perlengkapan pada Jambin. (Red)

  • Bagikan

Comment