Langgar Mekanisme, Konferprov Bisa Batal

  • Bagikan
Langgar Mekanisme, Konferprov Bisa Batal (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, proses penyelenggaraan Konferensi Provinsi (konferprov) Jateng harus mengikuti mekanisme sesuai ketentuan. “Jika ada satu saja pelanggaran terhadap PD/PRT, maka konferprov bisa dibatalkan atau diulang. Dan, ini sudah pernah terjadi,” kata dia.

Atal mengatakan hal itu saat ditemui wartawan di kantor PWI Pusat, Senin kemarin. Dia didampingi Sekjen Mirza Zulhadi dan staf kantor PWI Pusat. Atal menegaskan, kepemimpinannya akan tetap komit dan teguh membangun organisasi secara profesional dan bersih, yakni dengan terus berpegang pada PD/PRT sebagai acuan organisasi.
Terkait mekanisme pengumpulan mandat menjelang Konferprov PWI Jateng 2020, dia menegaskan surat mandat adalah hak mutlak anggota dan tidak bisa dikumpulkan di sekretariat oleh panitia. “Tidak boleh. Dan, jika terbukti demikian, konferprov bisa saja dibatalkan atau ditunda,” tegasnya.
Hal senada dikemukakan Mirza. “Panitia semestinya sering berkomunikasi dengan Pusat setelah kami menerbitkan daftar pemilih sementara. Sampai saat ini, kami belum dihubungi lagi oleh panitia. Surat mandat tidak boleh dikumpulkan, apalagi dikumpulkan di sekretariat panitia,” ujarnya.
Dia mengakui, surat mandat sering menjadi persoalan dalam konferprov. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya mengikuti mekanisme sesuai peraturan untuk melaksanakan Konferensi tersebut

Atal menjelaskan, surat mandat harus dibawa sendiri oleh pembawa mandat. Setelah diisi, ditandangani, dan dicap basah, surat mandat dilampiri kartu asli PWI dan dimasukkan dalam amplop tersegel. “Itulah yang dibawa saat konferprov. Soal siapa yang membawa, sudah diatur. Nah, dalam hal ini ada diskresi untuk satu orang bisa membawa maksimal 10 mandat,” paparnya.

Dia meminta hal ini untuk disampaikan kepada seluruh anggota. “Saya juga akan menghubungi panitia,” tambah Mirza.
Mirza menambahkan, setelah Pusat menerbitkan daftar anggota yang berhak memilih, panitia kemudian mengirimkan surat mandat kepada anggota. “Bukan dikumpulkan di sekretariat. Tidak boleh itu,” kata dia.
Atal berkeinginan agar organisasi di bawah kepemimpinannya berjalan secara profesional. Karena itu, dia sangat ketat dan tegas dalam penegakan PD/PRT. “Beberapa kali saya menemukan pelanggaran PD/PRT dan langsung saya minta konferprov diulang. Untuk hal ini, saya tidak ada kompromi,” tegasnya. (Red)

  • Bagikan

Comment