Dua Hari Penerapan PPKM Darurat, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pengusaha Bandel Pelanggar Prokes

  • Bagikan
Dua Hari Penerapan PPKM Darurat, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pengusaha Bandel Pelanggar Prokes (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Informasi data yang diperoleh dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan, penanganan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Jawa Barat per 05 Juli S/D 06 Juli 2021, Kejari Indramayu mengeksekusi sebanyak 19 pelanggar prokes.

Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat masih belum memiliki kesadaran masing-masing terhadap dampak Covid-19.

“Keseluruhan pelanggar membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya perkara Rp. 5000,- ,total yang sudah di eksekusi jaksa eksekutor sebesar Rp. 95.095.000 dari denda dan biaya perkara,” kata M. Ichsan.

Ichsan juga menerangkan bahwa uang denda dan biaya perkara tersebut disetorkan ke kas Negara.

“Bahwa uang tersebut selanjutnya di setorkan ke kas negara,” terang Ichsan.

M. Ichsan Melanjutkan, para pelanggar tersebut ialah pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik dan lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan daerah no 5 tahun 2021.

Pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hansanitizer dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.

Sementara itu, untuk para pemilik usaha, tertera pada pasal 21 ayat 2, yakni, berkewajiban menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer, tidak mengizinkan orang yang tidak memakai masker masuk ke tempat kegiatan/usaha, karyawan/pegawai berkewajiban menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak fisik ditempat usaha minimal 1 meter, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan diruangan dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.

Hukuman bagi para pelanggar kekentuan tersebut tertera pada Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pada ayat 2 pasal 34 melanjutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 34 ayat 3, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, saat ditemui dalam kegiatan vaksin gratis di kantor Kejari berpesan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.

“Kami sudah rapatkan bersama Fokopimda untuk melakukan penindakan selama 2 hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang,” ucapnya.

“Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan, dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM,” pesan Denny. (MG)

  • Bagikan

Comment