Nina Agustina Da’i Bachtiar Sebagai Salahsatu Narasumber Webinar Yang Digelar KPK

  • Bagikan
Nina Agustina Da’i Bachtiar Sebagai Salahsatu Narasumber Webinar Yang Digelar KPK ( Foto: www.tanganrakyat.id )

Tanganrakyat.id, Indramayu- Nina Agustina Da’i Bachtiar sebagai salahsatu nara sumber wibinar yang digelar KPK.

Dalam kesempatan tersebut Nina Agustina mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 800/231-BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang dilarang jual beli jabatan.

“Seorang pemimpin itu harus bisa menahan diri, menciptakan birokrasi yang bersih, menjaga kepercayaan dari masyarakat,” tegas Nina, Sabtu (18/9/2021).

Nina Agustina Da’i Bachtiar sebagai salahsatu nara sumber wibinar yang digelar KPK (Foto: www.tanganrakyat.id )

Orang nomor satu di Pemda Indramayu ini juga menegaskan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kabupaten Indramayu mempunyai program I-Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap.

Melalui I-Ceta, masyarakat dapat melaporkan langsung bila terjadi penyimpangan. Ini bagian dari reformasi birokrasi.

“Ketika terjadi jual beli jabatan dan sebagainya, maka segera menginformasikan kepada saya. Saya juga ingin masyarakat memantau kinerja kami agar semuanya berjalan dengan baik,” ujar Nina

“Jadi kalau memang mereka menemukan sesuatu hal harus berdasarkan bukti. Jangan hanya (asal) bicara, Jangan hanya mendengar. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.

Dalam Webinar bersama KPK yang diikuti Nina sendiri bertemakan “Jual-Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya”.

Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pembicara kunci menyebut, ada tiga jenis tindak korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya hal itu terjadi karena tidak adanya integritas dari penyelenggara negara.

“Tiga jenis tindak pidana korupsi itulah yang paling sering terjadi dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

Firli menjelaskan, dalam mencegah jual-beli jabatan, penyelenggara negara dapat menjadikan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai pedomannya. Menurutnya, apabila penyelenggara negara dapat menerapkan azas-azas pemerintahan secara umum, menerapkan merit sistem, serta pengawasan yang ketat, penyimpangan dapat diminimalisir.

Hadir dalam wibinar diantaranya Kang Supardi Pimred www.tanganrakyat.id, Bupati Sragen, Bupati Luwu Utara Sulawesi Utara Indah Putri Indriani, Bupati Manggarai Barat, Menteri PAN PRB. (K.Spd-19497)

  • Bagikan

Comment