Ono Surono DPR RI Dukung Polisi Usut Pelaku Pembunuhan Petani Penggarap Lahan Tebu Indramayu

  • Bagikan
Ono Surono DPR RI Dukung Polisi Usut Pelaku Pembunuhan dua penggarap Lahan Tebu Indramayu

Tanganrakyat.id, Indramayu-Keributan di lahan tebu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Indramayu yang berakhir dengan tewasnya dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang pada hari senin , 4 Oktober 2021 harus ditindak secara hukum dari mulai pelaku hingga aktor intelektualnya. Hal ini diungkapkan oleh Ono Surono Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Anggota dan juga Komisi IV DPR RI.

“Kasus ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis tetapi ini sudah murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh di tolerir secara hukum. Untuk itu Saya sangat mendukung dan apresiasi upaya hukum dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Indramayu yang sudah melakukan proses hukum dengan cepat di hari kejadian,” ujar Ono Surono, Selasa (5/2021).

Lanjut Ono Surono, perlu diketahui bahwa lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Perhutani. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.

Baca juga: Bentrok di Lahan Tebu, Dua Orang Tewas dan Seorang anggota DPRD Indramayu ditangkap

Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu di cabut dan lahan tebu itu di jadikan hutan kembali.

Pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potonsi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat, tetapi Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan akan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga sangat di sayangkan sampai akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat .

Di sisi lain pihak PG Jatitujuh yang pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk di lakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat, tetapi pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal. Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar akhirnya terjadi kasus penggroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani tebu.

Untuk itu saya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN serta Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia selaku induk perusahaan dari PG Jatitujuh untuk segera turut andil dalam menyelesaikan konflik ini.

Baca juga: Anggota DPR RI Ono Surono Kritik Kebijakan Menteri Perdagangan

Janganlah masyarakat yang pada akhirnya saling memperebutkan lahan tersebut dan akhirnya terjadi konflik horizontal antar masyarakat,” pungkas Ono Surono. ( K.Spd-19497 )

  • Bagikan

Comment