Tanganrakyat.id, Indramayu-Pengeroyokan dan berakhir dengan meninggalnya dua petani tebu di Kecamatan Tukdana pada Senin, 4 Oktober 2021 pukul 11: 10 WIB, korban atas nama Suhenda (40), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan (41) penduduk Desa Jatirasa, akhirnya penyidik Polres Indramayu, Jawa Barat, menetapkan tujuh tersangka.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang tergabung dalam LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), semuanya warga Kabupaten Indramayu.
Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing sehingga harus bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut.
Adapun ketujuh tersangka itu adalah Ketua F-Kamis, Try (45), warga Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Eryt (53) dan Dryn (46) keduanya warga Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua.
Tersangka lainnya yakni Sbg (46) penduduk Desa Bunder Kecamatan Widasari dan Swy (54) penduduk Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, sedangkan dua tersangka lain masih buron dalam DPO.
Dalam kesempatan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa pedang samurai, arit, yang digunakan para tersangka.
Baca juga: Bentrok di Lahan Tebu, Dua Orang Tewas dan Seorang anggota DPRD Indramayu ditangkap
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 26 saksi. Dukungan lain yakni dari hasil olah TKP di lapangan, Rabu (6/10/2021).
“Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk dua tersangka lain sedang dalam pengejaran,” pungkas Kapolres. (Red)
Comment