Pengacara Toni RM Apresiasi Putusan Majelis Hakim

  • Bagikan
Pengacara Toni RM Apresiasi Putusan Majelis Hakim (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Toni RM, Pengacara dari korban persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Indramayu, yang telah memberikan vonis 12 tahun penjara, denda Rp. 500 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa, Kamis(21/10/2021).

Dimana, vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.

Hal ini, ia sampaikan kepada awak media, usai mendengar kabar putusan majelis hakim kepada terdakwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di halaman PN Kelas IIB Indramayu.

“Saya selaku penasehat hukum atau pengacara dari pihak korban, saya sangat mengapresiasi, sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus sesuai dengan tuntutan. Walaupun harapan saya lebih dari tuntutan, yaitu sesuai dengan ancaman maksimal, akan tetapi, itu sudah sangat cukup bagus,” kata Toni.

Baca juga: Bertindak Asusila Oknum Guru Divonis 12 Tahun Penjara

Selain itu, dengan kejadian perkara ini, Toni menyampaikan pesan kepada semua orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar memperhatikan perilaku anak.

“Meskipun kita percaya kepada guru ngaji atau kepada ustad, tetapi alangkah baiknya tetap selalu dikontrol. Tingkah laku anak itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa,” imbuh Toni. (Red)

  • Bagikan

Comment