Mencari Solusi untuk Problematika Negeri

  • Bagikan

Taganrakyat.id, Majalengka – Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan, “Pikiran untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama atau menawarkan konsep khilafah internasional, adalah pikiran yang usang dan tak menghargai sejarah panjang pendirian bangsa ini,” tuturnya saat mengisi kuliah umum di STKIP Muhammadiyah Kuningan, pada Kamis lalu (10/3/2022).

Jika kita amati kondisi negeri ini sebetulnya sedang menghadapi masalah di berbagai aspek kehidupan. Banyak sekali problematika yang tengah dihadapi umat. Semisal dalam bidang ekonomi, pandemi virus Corona (Covid-19) menjadikan keadaan ekonomi Indonesia sudah masuk pada resesi perekonomian. Keadaan ekonomi sekarang telah menyebabkan peningkatan angka pengangguran. Data World Employment and Social Outlook (WESO) edisi 2022 menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia tahun ini diperkirakan 6,1 juta orang.

Dan masih banyak sebetulnya PR permasalahan bangsa ini yang harus segera diselesaikan. Hal ini menjadi bukti kegagalan sistem kehidupan saat ini, solusi yang selama ini diterapkan, yaitu solusi dari sistem kapitalisme, tidak mampu menyelesaikan permasalahan. Karenanya kita harus segera mengoreksi bahwa sistem yang selama ini diterapkan telah gagal. Maka wajar jika umat ingin mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dan menginginkan kehidupan yang lebih baik.

Sebetulnya khilafah adalah ajaran Islam. Wajar jika umat mencoba mempelajarinya. Karena Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Karena merupakan istilah Islam, khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya. Maka keberadaan khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa khilafah sebagaimana saat ini sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, hukum/peradilan, dan sebagainya terabaikan.

Selain itu, diantara akibat ketiadaan khilafah, justru dunia terasa semakin gelap. Berjalan tanpa arah. Hidup kian terbalik. Yang haq dihina. Yang batil dipuja.

Berikut ini adalah akibat ketiadaan khilafah yang bisa kita rasakan hingga saat ini: Pertama, umat Islam terpecah lebih dari 50 negara. Perpecahan mereka menjadikan mereka lemah dan tidak memiliki kekuatan. Keberadaannya bagaikan buih di lautan. Banyak, namun terombang-ambing tanpa kekuatan. Umat bagaikan hidangan yang diperebutkan.

Kedua, identitas Islam secara ideologis hilang dari kehidupan. Kaum Muslim tidak memiliki negara institusi politik yang menjadi wakil Islam di percaturan politik dunia. Negara-negara Timur Tengah lebih merepresentasikan ideologi kapitalisme penjajah. Singgasana para pemimpin negara tersebut juga tidak bisa lepas dari pengaruh Barat.

Ketiga, ketiadaan khilafah telah menjadikan akidah umat terkotori. Berbagai paham yang merusak keyakinan seperti sinkretisme, aliran dan kepercayaan sesat, nabi palsu, dan lain-lain tumbur subur tanpa solusi tegas. Penghinaan atas Islam dan Rasulullah SAW. terus berulang terjadi karena tidak ada hukum yang menindak tegas.

Keempat, rangkaian kewajiban syariah juga terbengkalai dan tidak bisa terlaksana karena ketiadaan khilafah. Alasannya, karena khilafah adalah “Tâj al-Furûdh,” mahkota kewajiban. Dengan keberadaan khilafah akan terlaksana seluruh kewajiban. ‘Uqubat terhadap tindak kriminal, pelaku murtad, perilaku menyimpang kejahatan seksual tidak bisa terlaksana tanpa khilafah. Tanpa khilafah juga, eksistensi Islam sebagai solusi persoalan umat dan pembawa rahmat seluruh alam raib. Dunia berubah menjadi ladang penjajahan dan eksploitasi.

Kelima, degradasi pemahaman keislaman umat yang semakin kritis. Terdapat jarak semakin jauh antara Islam dan kaum Muslim. Umat sudah mulai asing dengan ajaran Islam itu sendiri. Ajaran Islam tentang ekonomi, pendidikan, pemerintahan, hukum, sosial kemasyarakatan kian kabur. Bahkan umat kemudian menentang ajaran Islam itu sendiri. Islam yang dipahami oleh umat adalah Islam sekular dengan format Barat.

Keenam, absennya khilafah ini menjadikan kemungkaran dan kerusakan merajalela di muka bumi. Keruntuhan khilafah menjadikan hukum-hukum Allah tersingkir dan digantikan hukum kufur buatan manusia. Hukum thâghût inilah yang menjadi sumber berbagai kemungkaran dan kerusakan di muka bumi. Hukum dari ideologi kapitalisme ini terbukti telah melahirkan kebobrokan akhlak, gurita narkoba, kehancuran tatanan keluarga dan sosial, raibnya keadilan hukum, serta hancurnya lingkungan hidup.

Ketujuh, sirnanya pelindung umat itu menyebabkan kemunduran umat Islam di berbagai sisi kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Umat Islam akhirnya identik dengan kebodohan, keterbelakangan pendidikan, ekonomi serba sulit dan status sosial yang rendah.

Kedelapan, derita fisik di berbagai belahan dunia. Harga diri, kehormatan dan nyawa kaum Muslim tersia-siakan karena tidak ada pelindung dan pembela. Darah kaum Muslim di Palestina, Rohingya, Suriah, Xinjiang, Kasymir, dan lain-lain terus mengalir tanpa ada pembelaan berarti dari umat Islam. Termasuk di negeri ini, ulama terus dikriminalisasi dan umat Islam tidak bisa berbuat banyak.

Kembalinya Khilafah Islamiyah adalah janji Allah sebagaimana disebutkan di dalam surat an-Nur: 55 dan bisyarah Rasulullah SAW. Keniscayaannya hanya persoalan waktu. Namun demikian, khabar dan janji Allah SWT itu adalah persoalan itikad atau keyakinan. Yang harus dilakukan adalah berjuang dengan metode yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam bishshawab.

  • Bagikan

Comment