Audiensi Forkopimmas dengan DPRD Kota Cirebon, Polemik Aset Milik Negara

  • Bagikan
Audiensi Forkopimmas dengan DPRD Kota Cirebon, Polemik Aset Milik Negara (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Cirebon – Usai Audiensi Forum Komunikasi Pimpinan LSM dan Ormas (Forkopimmas) Kabupaten Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon yang mempertanyakan perihal status tanah aset milik negara yang di Pinjam – Pakai oleh UGJ (Universitas Gunung Jati) berujung tidak jelas. Jumat, (11/11/2022).

Pasalnya, buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon, terkait status pinjam – pakai aset milik negara kepada pihak UGJ dianggap menabrak aturan.

Koordinator Forkopimmas, Maman Kurtubi mengatakan, hasil audiensi pada  Jumat, 11 November yang lalu dirasa masih banyak yang belum terbuka.

“DPRD tadi menginfokan bahwa sekarang sudah terjadi sewa menyewa. Disitu seharusnya Walikota menetapkan dahulu status barang milik negara (BMN),” ujarnya, Jum’at (11/22).

Lebih lanjut, pihaknya (Forkopimmas) akan menggelar aksi turun ke jalan berunjuk rasa besar-besaran secara bergelombang kepada Walikota Cirebon, guna menuntut persoalan tersebut agar segera diselesaikan, baik secara administrasi maupun secara hukum.

“Kami akan terus menggelar aksi secara bergelombang sampai dengan persoalan ini diusut tuntas,” tegasnya, kepada awak media

Sementara, Dani Mardani, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cirebon mengakui baru mengetahui terkait adanya hibah, ketika ada permohonan dari Pemkot Cirebon ke DPRD Kota Cirebon ditahun 2019 perihal adanya pinjam pakai pada tahun 2018.

“Pada saat kita terima permohonan hibah, kita lakukan pembahasan. Namun berdasarkan ketentuan, peraturan perundang – undangan terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah, dengan sangat menyesal kami belum bisa memenuhi permohonan hibah tersebut,” paparnya.

Menurutnya, pihak DPRD Kota Cirebon tidak tahu menahu, hubungan antara Pemkot Cirebon dengan UGJ. Sementara, terkait sewa menyewa atau pun pinjam pakai menurut Dani, pihak DPRD tidak mempunyai kewenangan terkait setuju atau tidak setuju. Fungsi DPRD hanya sebatas regulasi, fungsi budgeting (red: penganggaran) dan pengawasan.

“Jadi pada teknis kerjasama, kami DPRD tidak begitu tahu. Karena regulasinya tidak mengatur itu. Makanya kita meminta supaya kerjasama itu dirubah, dari pinjam pakai menjadi sewa,” bebernya.

Baca juga :

Tanah UGJ Dipertanyakan Oleh Forkopimmas

Saat ditanya terkait tidak adanya perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon yang hadir dalam audensi tersebut, Dani mengatakan, Forkopimmas hanya meminta klarifikasi dari DPRD mengenai fungsi Dewan.

“Mereka kan hanya meminta klarifikasi, bener gak DPRD masuk angin. Kan cuma itu. Terus apa fungsi dewan, apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Jadi selama yang diminta klarifikasi adalah kami, maka kami yang hadir gitu,” pungkasnya.

Penulis: IREditor: Deni
  • Bagikan

Comment