BKD Indramayu Lacak Aset Daerah

  • Bagikan
Gedung BKD Indramayu (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, terus melakukan terobosan implementasi program unggulan Visi Indramayu Bermartabat yakni Lacak Aset Daerah (Lada). Kali ini Bidang Aset BKD Indramayu disamping menggenjot pensertipikatan tanah milik daerah juga mendongkrak barang milik daerah yang hilang dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Bidang Aset BKD Indramayu, Maulana Malik, mengungkapkan, tuntutan ganti rugi (TGR) merupakan upaya Pemkab Indramayu yang meliputi Inspektorat Daerah dan BKD telah merumuskan langkah – langkah dalam menyelamatkan aset daerah yang dinyatakan hilang baik diduga dilakukan oleh 78 obyek TGR bagi Aparatur Sipil Negara maupun 22 TGR bagi Dinas OPD dengan total aset sebesar Rp1,3 miliar.

Menurutnya, besaran jumlah aset TGR tersebut termasuk mencakup hasil LHP BPK RI tahun 2017 yang belum diselesaikan oleh penerima kuasa aset daerah baik berupa unit roda empat, roda dua maupun barang barang elektronik.

Ia menegaskan, bidang aset pada persoalan TGR ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pemaksaan terhadap para ASN atau Dinas yang diduga telah menghilangkan aset daerah. Namun secara aturan sebagaimana ketentuan Permendagri 133 tahun 2018 tentang tatacara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terdapat PNS bukan bendahara dan pejabat lain, Bidang aset masuk dalam Tim Majelis yang dikomandoi oleh Sekda dan Inspektorat Daerah. Adapun untuk pembayaran TGR tersebut langsung disampaikan laporannya kepada Bidang Akutansi BKD Indramayu.

“Jadi kami hanya memperoleh tembusan saja bahwa ASN tersebut sudah membayar TGR dari Bidang Akutansi,” katanya.

Saat ditanya tentang nilai pembebanan TGR barang aset daerah yang berbeda-beda, misalnya sama-sama jenis kendaraan roda dua dengan jenis merk yang sama atas nama A nilai pembebanan 5 juta tetapi pembebanan yang lain justru lebih besar atau bahkan lebih kecil.

Maulana menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perda tentang Barang Milik Daerah ditegaskan, jika perhitungan pembebanan TGR dilakukan dengan dua cara yakni melihat nilai buku dan nilai pasar. Nilai buku mengacu tahun produksi kendaraan dan penyusutan setiap tahun sebesar 12,5 persen atau usia optimal kendaraan selama 8 tahun. Sementara untuk nilai pasar adalah memperhatikan harga jual pasaran kendaraan tersebut saat dilakukan pembebanan, maka diambil nilai tertinggi dari dua indikator tersebut.

“Jadi bisa mengacu dari nilai buku atau nilai pasar mana yang tertinggi untuk ditetapkan,” terangnya.

Baca juga :

Pemda Indramayu Galakan Hidup Sehat Untuk Mencegah Stunting

Sementara itu, dari data yang dihimpun, dari 78 obyek TGR bagi ASN terdapat nama pejabat eselon II dan eselon III setingkat Camat serta beberapa nama pejabat yang sudah dinyatakan pensiun.

“Maka pembebanan bagi ASN yang sudah pensiun atau meninggal dunia maka dibebankan kepada ahli waris, mekanisme itu dilakukan oleh Inspektorat Daerah,” pungkasnya.

Penulis: RedEditor: Red
  • Bagikan

Comment