Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintahan Desa se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diadakan di Aula Hotel Rindang selama tiga hari berturut turut berjalan sukses.
Kegiatan yang dihadiri perangkat desa itu bertujuan untuk melatih dan menyampaikan tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar dalam skala besar maupun pengelolaan secara kecil.
Ahmad Lubis, SE selaku pendamping panitia penyelenggara kegiatan itu mengatakan, dalam pelaksanaan keuangan, tiap desa harus memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, Ahmad Lubis juga mengatakan, keuangan desa harus dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kewenangan.
Dengan dilaksanaknnya kegiatan tersebut, para aparatur desa kata Ahmad bisa memahami dan mengerti tata cara pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
“Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan desa, serta sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan Desa.” Ucap Ahmad pada media Minggu (6/8/2023).
Baca Juga :
Kontraktor CV Nabila Janji Perbaiki Irigasi Yang Rusak di Saba Lamo
Sehubungan dengan materi diatas, Ahmad Lubis menyampaikan kehadiran Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) yang bergerak di bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan desa melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dipandang perlu untuk melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan desa di Kabupaten Madina.
Dengan begitu, Ahmad Lubis berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta bisa memahami dan mengerti cara mengelola transaksi non tunai di pemerintahan desa masing-masing.
Sebelumnya, Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa dengan dua sesi yang di mulai pada hari Rabu-Minggu, 2-6 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rindang dan Hotel D’San Panyabungan ini berlangsung aman, lancar dan sukses.
Comment