Polres Madina Didesak Tindak Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB Oleh PT Jaya Kontrusi

  • Bagikan
Polres Madina Didesak Tindak Penggunaan Material Galian C Tanpa SIPB Oleh PT Jaya Kontrusi ( Foto : Red )

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Meskipun telah berlangsung lama dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan tidak kunjung mampu memberikan tindakan terhadap PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul AS, SIK,SH, MH yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapps (WA) guna mempertanyakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan tindakan kepolisian yang diambil atas dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jakon, Selasa (14/08/23) hanya memberikan jawaban sedang dalam penyelidikan.

”Masih tahap penyelidikan oleh Satreskrim”. Jawab singkat orang nomor satu di Polres Madina itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Madina akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.

Namun kuat dugaan gelar perkara yang dimaksud belum juga kunjung dilaksanakan dan belum diketahui apa kendala sehingga Satreskrim Polres Madina tidak kunjung melaksanakan gelar perkara terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jakon.

Baca Juga :

Edarkan Sabu, Warga Banjar Kobun Diamankan Satnarkoba Polres Madina

Sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan sanksi terhadap penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa SIPB.

Meskipun telah jelas diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, dan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan Yang Miliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam danBatuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, tanggal 10 Juli 2023, hal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.

Namun hingga Selasa (15/08/23) Pihak Polres Madina tidak kunjung dapat memberikan tindakan tegas terhadap penggunaan materila galian C tanpa SIPB sehingga memicu munculnya penambangan galian C tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal.

  • Bagikan

Comment