Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai kontroversi.
Dimana dalam daftar penerima BLT DD TA 2023 Desa Batang Gadis, tercatat nama Kepala Desa (Kepdes) Erwinsyah Pasaribu ikut sebagai penerima.
Selain itu daftar penerima manfaat BLT DD tersebut kuat dugaan sengaja tidak diajukan ke Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan mirisnya diduga ada manipulasi Data sehingga Kepdes hanya meminta tanda tangan dari salah seorang anggota BPD Desa Batang Gadis berinisial DPS.
Baca Juga :
Komisi IV Didesak Usulkan Pansus Terkait Stunting Madina
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina Irsal Pariadi yang dikonfirmasi melalui panggilan Whats Apps, Jum’at (17/11/23) mengungkapkan Kepala Desa seharusnya tidak lagi dibenarkan menerima BLT DD, namun jika ada sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT DD.
“Kepala Desa yang baru dilantik tidak boleh menerima BLT DD, jika terdaftar dalam penerima manfaat sebelumnya sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT DD,” sebut Kadis PMD Irsal Pariadi.
Terkait dugaan kolusi pemalsuan data antara Kepdes Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat dengan salah seorang anggota BPD Desa Batang Gadis, hingga berita ini dikirim masih dalam penelusuran.
Comment