Ini Klarifikasi Taufik Ketua PPK Soal PPS yang Terjadi di Hutabargot

  • Bagikan
Ini Klarifikasi Taufik Ketua PPK Soal PPS yang Terjadi di Hutabargot (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Terkait berita yang ditayangkan media online Tanganrakyat.id pengusulan anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tayang hari ini. Senin (3/6/2024).

Ketua PPK Hutabargot Taufik mengatakan supaya tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari, Taufik mengklarifikasi bahwa berita itu kurang pas atau keliru sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati,Dan Walikota Dan Wakil Wali Kota.

Kata Taufik. Bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6(enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan.

“Jadi penetapan anggota PPS bukan wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terlebih ketua PPK nya, terkait penetapan anggota PPS adalah mutlak keputusan KPU kabupaten/Kota,” Tulis Taufik.

Baca Juga:

Kades Hutabargot Minta Hasil Putusan SK PPS Direvisi Ulang

Sedikit saya terangkan kata Taufik, bahwa problem yang timbul di Kecamatan adalah terkait pengusulan sekretariat Pantia Pemungutan Suara (PPS), bukan penentuan Anggota PPS, satu sisi kita PPK apresiasi kepedulian serta partisipasi para kades terhadap proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu ataupun PILKADA Tahun 2024 ini.

“Mudah-mudahan kedepan penyelenggaraan dan tahapan PILKADA Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.

Disisi lain Taufik menyampaikan kepada seluruh para kepala desa untuk lebih fokus serta mengoptimalkan penggunaan Anggaran di desa dengan menyelaraskan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Desa sesuai dengan harapan dan nawacita presiden Republik Indonesia yaitu membangun dari Desa.

“Berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 Bahwa PPS Melalui PPK Mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3(tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4(empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment