Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, -Sampai hari ini, Tim penyidik Polres Mandailing Natal ( Madina), masih terus melakukan penelusuran terhadap kepemilikan 11 alat berat excavator yang di amankan polisi saat razia tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Dari 12 alat berat yang disita polisi, baru satu alat berat yang sudah di ketahui kepemilikannya dan sekarang polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tim masih bekerja. Sejauh ini tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 orang. 6 orang di tahan, 1 orang dijamini keluarga/tsk anak,” Kata Ipda Bagus Seto KBO Reskrim Polres Madina Senin 10/6/2024.
Terkait alat berat kata Bagus, baru 1 alat berat yang diketahui kepemilikannya dan sudah jadi tersangka. ” Inisial SB itu, satu dari 7 orang tersangka yang di tetapkan adalah pemilik 1dari 12 alat berat yang di amankan polisi, ” jelas Ipda Bagus Seto yang juga plt Kasi Humasy Polres Madina.
Barang berupa escaptor yang ditemukan di TKP jelas Bagus, dilakukan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan tim penyidik.
Baca Juga:
Irsal Tegaskan Status Stanvas di Batahan Belum Dicabut.
Diketahui pada bulan lewat, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan di Kecamatan Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) warga Batang Natal
Comment