Ponpes Ma’rifatullah Laporkan Akun Juli Oong Al Rasyid dan TTK

  • Bagikan
Pihak pondok pesantren MA'RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi saat melaporkan akun faceebook Juli Oong Al Rasyid, dan Inisial TTK di Mapolres Binjai (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Binjai, – Akun Facebook  Juli Oong Al Rasyid dan juga TTK diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan inisial TTK dugaan tindak pidana masuk area Ponpes tanpa ijin juga membuat keributan  pada Sabtu (13/7/2024).

Pondok Pesantren Ma’rifatullah melalui kuasa hukumnya Mhd. Alfiansyah Lubis SH memaparkan betul adanya bahwa dugaan pidana itu telah kita laporkan ke Mapolres Binjai, Sabtu (13/7/2024).

” Bukti  SPKT Polres Binjai
STPL Nomor : STTLP/B/380/VII/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatra Utara, tanggal 13 Juli 2024 pukul 14. 45 Wib,” ujar Mhd. Alfiansyah Lubis SH.

Tambah Mhd. Alfiansyah Lubis SH. diduga melanggar UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A, yang terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, titik kordinat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, pada hari Jumat 12 Juli 2024 pukul 20. 00 WIB.

Dengan terlapor atas nama akun facebook atas nama Juli Oong Al Rasyid diduga menyebarluaskan video tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak Ponpes.

“Didalam video dari akun faceebook atas nama Juli Oong Al Rasyid tersebut mengatakan bahwasannya Kyai selingkuh dengan santri dan santri tersebut istri seorang yang berada didalam video yakni inisial TTK, padahal istri TTK bukanlah santri seperti yang diberitakan di media melainkan istri TTK adalah jamaah Pondok Pesantren, kemudian dengan gampangnya menggiring opini & provokasi ke netizen atas tuduhan langsungnya” ujar Pengacara mantan Sekjen Nasional dari salah satu Asosiasi Pengacara menerangkan kepada Wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Tak hanya itu saja, penasehat hukum (PH) pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi tersebut juga melaporkan Inisial TTK STPL Nomor : STTLP/B/378/VII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatra Utara, tertanggal 13 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa ijin secara paksa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 Dan atau pasal 257 UU 1/2023 yang terjadi di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, titik kordinat, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 21. 30 Wib. Dengan terlapor atas  nama TTK.

Dengan, diketahui pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 21. 30 Wib. Dimana pelapor bersama teman-teman terlapor memaksa masuk tanpa ijin kedalam pekarangan pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi, akan tetapi dihalangi oleh pelapor dan saksi beserta beberapa orang santri yang dimana pada saat itu pondok pesantren sedang mengadakan pengajian rutin. Kemudian pelapor mencoba untuk berbicara baik-baik dengan terlapor akan tetapi terlapor membentak pelapor secara emosional & arogan.

Kemudian tidak berapa lama datang bhabinkamtibmas dan babinsa beserta Kepala Lingjungan (Kepling) setempat ke pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi, meminta terlapor untuk keluar dan meninggalkan pondok pesantren MA’RIFATULLAH.

Menurut pria bermarga Lubis itu, Kedatangan TTK suami dari salah satu jamaah wanita sebagaimana dimaksud yang datang bersama temana-temannya ke padepokan untuk bertemu pimpinan pondok pesantren MA’RIFATULLAH dan adanya dugaan provokasi membuat kegaduhan dengan cara membagikan surat pernyataan kepada jamaah padepokan bahwa pimpinan padepokan melakukan hubungan istimewa dengan salah seorang jemaah padepokan yang sudah memiliki suami adalah perbuatan malawan hukum.

“Saya selaku penerima kuasa khusus dari Kyai AR selaku pimpinan
pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi yang di tuduh melakukan hubungan istimewa tersebut membantah FITNAH dan/atau Pencemaran nama baik Kiyai & pesantren serta agama.

Karena surat pernyataan yang ditandatangani Kyai AR diduga ada unsur paksaan & intimidasi dari pihak TTK. Ini sangat disayangkan tindakan arogan Terlapor karena memaksa masuk tanpa izin & tanpa ada konfirmasi kepada kepling serta dengan kawan-kawannya diduga sengaja membuat keonaran serta tidak mengedepankan azas hukum praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media di lokasi, Kamis (11/7/2024) sekira Pkl 21.30 WIB. TTK memaksa masuk pondok pesantren MA’RIFATULLAH Padepokan Kolo Saketi dan mengatakan dirinya mau bertemu dengan AR adalah pimpinan ponpes tersebut.

Sempat terjadi keributan saat pihak rombongan TTK yang hendak memasuki aula padepokan, karena dilarang pengurus, jamaah dan pengikut padepokan serta Masyarakat setempat.

Pengikut padepokan sekaligus tempat pengajian melarang rombongan TTK untuk masuk ke aula padepokan karena sedang berlangsung pengajian.

Untuk mencegah terjadi keributan anggota Polsek Binjai Timur turut membantu mencegah pihak rombongan TTK yang hendak memaksa masuk ke aula pengajian untuk bertemu pimpinan padepokan.

Baca juga:

Ketua SMSI Binjai-Langkat: Menghalangi Kerja  Wartawan Dapat Dipidana

Sementara itu, pihak Inisial TTK dan akun faceebook Juli Oong Al Rasyid dalam konfrensi Persnya melalui akun faceebook Juli Oong Al Rasyid mengatakan pihaknya akan melapaorkan AR ke MUI Kota Binjai dan Polres Binjai.

“Saya langsung introgasi istri saya. Kemudian setelah ada pengakuan saya datang kemari itu di jumat malam Sabtu dini hari jam 2 lalu saya awalnya dihalangi halangi tapi saya ketemu dengan AR. Lalu saya meminta surat pernyataan dari AR lalu saya sebarkan,” ujar TTK dalam konfrensi Persnya di depan ponpes MA’RIFATULLAH melalui medsos akun faceebook Juli Oong Al Rasyid, Jumat (12/7/2024).

Penulis: Achmad
  • Bagikan

Comment