GMNI Madina, SP 3 Kades Tabuyung Dinilai Tidak Masuk Aka

  • Bagikan
Sekretaris GMNI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Harun Al Rasyid, (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Sekretaris GMNI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Harun Al Rasyid, tanggapi keputusan Pj Kepala Desa Tabuyung soal Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan untuk memberhentikan Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Desa Tabuyung.

SP 3 yang dikeluarkan Pj Kades Tabuyung pada tanggal 18 Juli 2024 lalu itu, menurut Harun sangat tidak etis dan tidak masuk akal.

Pasalnya kata Harun, SP 1 hingga SP 3 yang dikeluarkan Kades Tabuyung hanya berselang waktu kurang lebih 1 bulan.

“Kami sangat menyayangkan keputusan yang di keluarkan oleh Pj. Kedes Tabuyung hanya sesingkat itu mengeluarkan SP3. Apakah ini Intruksi dari oknum lain atau bagaimana,” ucap Harun.

Harun juga mengatakan, di dalam Peraturan Menteri dalam Negeri di jelaskan di dalam Pasal 5 Ayat (1) bahwa pada dasarnya dalam pemberhentian perangkat desa harus berkonsultasi dulu dengan Camat setempat.

“Permasalahannya apakah Pj. Kepdes sudah berkonsultasi dengan Camat setempat,” ucapnya lagi

Untuk itu, Harun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Madina untuk segera mengintruksikan Dinas terkait untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Harapan saya kepada seluruh kepala desa di Mandailing Natal ini tidak melakukan Penyalahgunaan jabatan seperti yang di lakukan oleh Pj. kepala Desa Tabuyung guna kemajuan Daerah dan kesejahteraan Masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:

Panen Hadiah Simpedes, Nasabah BRI Dapat Mobil 

Sebelumnya, Kades Tabuyung mengeluarkan SP 1 kepada Sekdes Tabuyung yakni Rahyuni Sari S.E, pada tanggal 6 Juni 2024 kemarin.

Kemudian seminggu setelahnya, sang Kades kembali mengeluarkan SP 2, padahal diketahui pada saat itu sekdes Tabuyung masih aktif bekerja.

“Saya di SP 2 mungkin karena jarang bertemu dengan Kades, padahal saat itu saya masih aktif masuk kantor desa. Kemudian saya kembali di SP 3 kan dan di keluarkan pada tanggal 18 Juli 2024 dengan alasan tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan kurang Disiplin,” ujar Rahyuni.

Padahal kata Rahyuni, keputusan yang dibuat Kades tersebut dikarenakan sang Kades jarang bertemu dengannya, dan Kades lebih sering masuk di siang hari.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment