Tower BTS Di Kayu Jati Ternyata Diduga Belum Memiliki IMB

  • Bagikan
Tower BTS Di Kayu Jati Ternyata Diduga Belum Memiliki IMB (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara Tower untuk penangkap jaringan komunikasi di Kelurahan Kayu Jati Lintas Timur Kecamatan Panyabungan mendapat penolakan dari warga.

Selain diduga tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). pembangunan menara Tower setinggi kurang lebih 70 meter itu juga ditantang oleh masyarakat sekitar lokasi.

Keberatan warga ini jelas karena dalam proses pendiriannya, Tower untuk seluler itu diduga tidak mendapatkan izin dari Pemerintah setempat.

“Kami tidak tahu kapan pembangunan Tower ini, dan kapan siapnya, tapi setahu kami baru beberapa bulan ini Towernya sudah beroperasi,” ucap salah satu warga. Sabtu (17/8/2024).

Masyarakat sekitar lokasi mengaku, pembangunan Menara Tower itu sangat meresahkan bagi penduduk sekitar karena ditakutkan dampak dari radiasi.

Selain itu, warga juga merasa dirugikan, karena sejak awal pembangunannya, pihak perusahaan dan warga tidak ada komunikasi soal pembangunan menara Tower tersebut.

Untuk diketahui peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005. Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Desa Sayur Maincat Adakan Berbagai Perlombaan, dan Ajak Masyarakat Ingat Jasa Pahlawan

Adapun sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Kemudia dapat juga dikenakan sanksi pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah “Pembongkaran Bangunan Gedung”.

Selanjutnya terdapat pula sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment