Syamsul Bahri Siregar: Makam Dirusak Bisa Masuk Ranah Pidana

  • Bagikan
Syamsul Bahri Siregar, SH., MH., Pengacara (Foto: Kakang Prabu)

Tanganrakyat.id, Indaramayu, – Vidio pengrusakan makam di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang  Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang beredar  dikanal YouTube www.tanganrakyat.id , Pengacara Ahli waris makam angkat bicara.

Syamsul Bahri Siregar, SH., MH. kuasa hukum selaku pemilik makam yang dirusak orang tidak dikenal mengatakan, persoalan itu sudah lama.

“Objek yang di atasnya telah ada kuburan itu salahsatunya ada pemilik ahli waris dari keluarga Atam, beliau datang ke kami dan bilang “gimana Pak kuburannya kok diklaim menjadi tanah pribadi padahal kuburan itu sudah dari tahun 80an dan dari tahun 80an pula keluarga kami dimakamkan disitu tidak bermasalah, kami memiliki bukti terhadap pembelian tanah itu,” terang Syamsul Bahri Siregar, SH., MH., menirukan ucapan Atam. Selasa , (15/10) di Fakultas Hukum UNWIR Indramayu. Pukul 11:40:44 WIB.

Lebih lanjut Syamsul Bahri Siregar, SH., MH, mengatakan tidak boleh kayak gitu, berhubung saya orang hukum ya nanti pendekatannya juga dengan hukum.

“Kami tetap pantau terhadap kejadian di Makam itu, kalau sekarang tiba-tiba Pak Atam telepon bahwa Makam disegel, Saya agak geli juga. Sepanjang yang saya pahami enggak mungkin lah pengadilan melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomer registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain. Dan tidak nyambung dengan kasus diatas.

Baca juga:

Indramayu Makam Dirusak, Ahli Waris Angkat Bicara

Saya sangat berharap agar bisa dimediasi karena makam ini sangat sakral, jangan dirusak nanti malah bisa dilaporkan secara pidana,” pungkasnya.

  • Bagikan

Comment