Andi Candra Minta Kasus Pengeroyokan Kliennya Segera Ditanggapi, Polres Madina Masih Bekerja

  • Bagikan
Andi Candra Minta Kasus Pengeroyokan Kliennya Segera Ditanggapi, Polres Madina Masih Bekerja (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Andi Candra Nasution SH,MH kuasa hukum korban penganiayaan yang berkantor di Medan, meminta dan mendesak Polres Mandailing Natal (Madina) agar segera mengusut dan menuntaskan kasus kliennya.

Klien atau korban penganiayaan itu sendiri yakni Rini Ramadani (33) penduduk Desa Gunungtua Tonga Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal.

Sesuai STPL/265/IX/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal Sumut tertanggal 18 September 2024 yang diterima An. Ka SPKT Kanit III Aiptu Budi Dharma, dimana sampai saat ini (Rabu 01/11) belum ada perkembangan penanganannya.

Sebelumnya, awal mula kasus pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (18/09) sekitar pukul 20.30 WIB di pertokoan Pasar Lama Panyabungan.

Korban dan dua pelaku diduga terikat perjanjian hutang piutang, sehingga diantara korban dan para pelaku diduga ada yang melanggar perjanjian tersebut sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Dua orang terlapor masing-masing berinisial LN dan MAR diduga menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan dan menendang korban sehingga mengakibatkan korban Rini Ramadani mengalami luka lebam dibagain mata sebelah kiri dan diperut bagian kiri.

Kejadian yang menimpa Rini Ramadani ini, hari itu juga langsung dilaporkannya ke Polres Mandailing Natal sekitar pukul 21.56 WIB dengan harapan segera mendapat tindakan hukum sebagaimana mestinya.

“Ini tindakan premanisme yang tak bisa ditolerir. Saya minta dan mendesak Polres Madina agar sigap dan tanggap menangani tindakan kejahatan kriminal yang dialami klain kami ini. Tolong ditangkap dan diproses para pelakunya demi kepastian dan penegakan hukum agar mereka mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Masak sudah dua bulan dilaporkan, tidak ada perkembangan penanganannya. Klain kami sampai saat ini masih trauma, psikologisnya sangat terganggu, ketakutan dikejar bayang-bayang akan terulang lagi sewaktu-waktu terhadap dirinya, karena tidak ada tindakan jaminan keamanan terhadap dirinya dalam beraktifitas mencari nafkah sehari-hari,” ujar Andi kepada media Jumat (01/11).

Baca Juga:

Mahasiswi STAIN Bangga Mempunyai Ketua DPRD Seperti Erwin Efendi Lubis.

Ditambahkan Andi, pihaknya sedang mempersiapkan surat kepada Kapolres Madina untuk minta kepastian hukum atas laporan kliennya itu. Surat tersebut juga akan dialamatkan kepada Waassidik dan Irwasda.

Bila nantinya ada pelanggaran atau penyimpangan prosedural dalam prosesnya, Andi juga akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut untuk pengawalan proses hukumnya.

“Ini sudah terlalu lama kasusnya mengendap, jargon presisi Polri itu dimana,” tegas Andi mengakhiri.

Sementara, Polres Madina melalui KBO Reskrim Ipda Bagus Seto mengatakan kasus tersebut kini masuk dalam tahapan penyidik.

“Penyidik masih bekerja, perkara masih dalam proses, perkembangan terbaru akan disampaikan kepada pelapor/korban,” ungkap Bagus

Penulis: S/TIM
  • Bagikan

Comment