Tanganrakyat.id, Mandaling Natal, – Mantan Direktur LBH Medan, Nuriyono, menyoroti lambatnya proses hukum terhadap EEL dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Mandailing Natal. Ia menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak bersikap adil karena berkas perkara EEL telah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menurut Nuriyono, pengembalian berkas tersebut mengindikasikan tidak adanya bukti cukup untuk menjerat EEL sebagai tersangka. Ia mempertanyakan alasan penyidik terus memaksakan EEL menjadi tersangka padahal bukti yang diajukan selalu ditolak oleh jaksa.
“Seharusnya penyidik bisa lebih objektif. Jika bukti-bukti yang diajukan terus ditolak, maka sudah seharusnya kasus ini dihentikan,” tegas Nuriyono. Ia juga menyayangkan terhambatnya proses hukum ini yang berdampak pada hak asasi manusia EEL sebagai warga negara.
Baca juga:
Memarahi Anak di Depan Umum: Jebakan Psikologis yang Merusak
Nuriyono mendesak penyidik untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap EEL dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi EEL yang selama ini merasa tertekan.
“Jika memang tidak ada bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk terus melanjutkan proses hukum ini,” pungkas Nuriyono.
Comment