Eks Pejabat Basarnas Akui Korupsi Dana Komando: Beli Arwana Super Red hingga Tas Mewah LV!

  • Bagikan
Eks Pejabat Basarnas Akui Korupsi Dana Komando: Beli Arwana Super Red (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan kendaraan pengangkut penyelamat di Basarnas tahun 2014 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, mengakui menggunakan dana komando hasil korupsi untuk membeli ikan Arwana super red seharga Rp 40 juta, tas mewah Louis Vuitton, hingga membiayai perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025), Max yang dihadirkan sebagai saksi mahkota membeberkan penggunaan dana komando sebesar Rp 2,5 miliar yang diterimanya dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Sebagian dana tersebut bahkan dikirimkan ke rekening adik perempuannya.

“Jadi saya membantu adik saya, dia janda, kemudian hidup susah sakit-sakitan, saya membantu waktu itu ada operasi yang dilakukan jadi saya mentransfer ke adik,” ungkap Max di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Max juga mengakui menggunakan dana haram tersebut untuk berfoya-foya. Perjalanan dinas ke Dubai dan Singapura, serta pembelian tas mewah Louis Vuitton, dibiayai dari dana komando. Bahkan, ia juga membeli ikan Arwana super red dari Pontianak seharga Rp 40 juta.
“Kemudian yang ketiga saya beli ikan Arwana di Pontianak itu Rp 40 juta,” kata Max.

“Masih ada ikannya?” tanya hakim.
“Udah lama mati, Yang Mulia,” jawab Max. “Ya iyalah, belinya dari uangnya begitu,” sentil hakim.

“Siap saya mengaku bersalah,” jawab Max. Max mengaku bersalah telah menggunakan dana komando untuk kepentingan pribadinya. Ia menyebut total dana yang digunakan mencapai sekitar Rp 230 juta. Selain untuk keperluan pribadi, dana tersebut juga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) dan uang makan pegawai Basarnas.

“Jadi yang Rp 500 (juta) bukan Juli untuk THR pegawai di bawah Sekretariat Utama,” jawab Max.

“14 Agustus 2014 untuk uang makan pegawai,” jawab Max. Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar.

Baca juga:

Misteri Nelayan di Balik Ledakan Maut Speedboat Basarnas: Pencarian Jurnalis Metro TV Terus Berlanjut

Mereka didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan personel truk pengangkut dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014 di Basarnas. Jaksa menyebut, perbuatan mereka memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

  • Bagikan

Comment