PETI Merajalela di Batang Natal, Sungai Tercemar, Aparat Penegak Hukum Bungkam?

  • Bagikan
PETI Merajalela di Batang Natal, Sungai Tercemar, Aparat Penegak Hukum Bungkam? (Foto: Red)

Madinatanganrakyat.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat ekskavator di ujung Kampung Sipogu, berbatasan dengan Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin meresahkan warga. Meskipun telah diberitakan sebelumnya, aktivitas PETI yang diduga milik Cepin ini terus berlanjut, bahkan semakin terang-terangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pengerukan tanah dan pembuangan limbah langsung ke Sungai Batang Natal terlihat jelas dari jalan lintas Panyabungan – Natal. Warga yang melintas pun menyaksikan pemandangan yang memprihatinkan ini, seolah-olah pelaku PETI kebal hukum.

Pembuangan limbah tambang langsung ke Sungai Batang Natal berpotensi mencemari sungai dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Pencemaran ini mengancam ekosistem sungai, menyebabkan kematian ikan dan biota air lainnya, serta berdampak negatif pada masyarakat yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, penggalian lahan dengan alat berat merusak kesuburan tanah dan meningkatkan risiko longsor. Aktivitas PETI juga berpotensi merusak hutan dan lahan pertanian di sekitarnya.

Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Ironisnya, meskipun aktivitas PETI ini terlihat jelas oleh warga yang melintas, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polsek Batang Natal yang terdekat dari lokasi, terkesan tidak melakukan tindakan apa pun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan sikap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aktivitas PETI ini terus berlanjut. Padahal, dampaknya sangat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (Selasa ,11 Maret 2025).

Aktivitas PETI Lainnya di Batang Natal
Selain di Sipogu, aktivitas PETI dengan alat berat juga dilaporkan terjadi di Jambur Baru Simpang Simanguntong. Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dan diduga masih ada lokasi PETI lainnya di Kecamatan Batang Natal.
Desakan dari Tokoh Nasional dan Praktisi Hukum

Tokoh nasional asal Madina, Dr. Todung Mulya Lubis, melalui akun media sosial Facebook miliknya, menyatakan bahwa pemerintah dan kepolisian telah melakukan ‘ommission’ dengan membiarkan penambangan liar ini terus berjalan. Ia pun mendesak Kapolda dan Kapolri untuk turun tangan dan menindak pelaku penambangan liar.

Praktisi hukum kondang ini berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku PETI yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kapolsek Batang Natal, AKP Hendra Siahaan, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak membuahkan hasil.

Selain Kapolsek Batang Natal, upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak berwenang lainnya, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Madina, untuk mendapatkan tanggapan dan informasi lebih lanjut mengenai upaya penanggulangan PETI di wilayah ini.

Aktivitas PETI ini diduga melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang larangan penambangan tanpa izin. Pelaku PETI dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Data statistik mengenai jumlah kasus PETI di Kabupaten Madina akan dicari untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala masalah ini.

Baca juga:

Madina Membara: Aktivis Tuding Kapolres “Cuci Tangan” dalam Pemberantasan PETI, Lingkungan Terancam!

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka juga berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggulangi PETI dan memulihkan lingkungan yang telah rusak.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment