Dendam Berujung Maut: Dua Pemuda Habisi Teman Sendiri, Buang Jasad Buntung Dekat Sumur Bor Pertamina

  • Bagikan
Dendam Berujung Maut: Dua Pemuda Habisi Teman Sendiri, Buang Jasad Buntung Dekat Sumur Bor Pertamina (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id – Kisah tragis menimpa Dedi Sutara alias Buntung, seorang warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang ditemukan tak bernyawa di persawahan dekat sumur bor Pertamina, Desa Pagedangan, pada Sabtu (24/5). Dua orang temannya, T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka setelah diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka pembunuhan sadis ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tarno pada Senin (26/5).

Menurut Kapolres Ari, tragedi ini bermula dari pertemuan ketiga pemuda tersebut di sebuah acara hajatan dengan hiburan sandiwara. Mereka kemudian sepakat untuk menggelar pesta minuman keras hingga mabuk berat.

Namun, di balik suasana pesta, tersimpan dendam pribadi antara tersangka T dengan korban Dedi. Sekitar pukul 22.30 WIB, T mengajak M untuk memukuli korban di tempat lain. Ajakan itu pun disetujui.

Tanpa basa-basi, T langsung menarik tangan Dedi yang sedang tertidur di rumah Sarwa. Meskipun Dedi sempat menolak, T tetap memaksa dan menyeretnya keluar rumah. Dedi kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor milik T, dengan posisi duduk paling tengah, sementara T duduk di belakang dan M yang mengemudikan.

Setibanya di suatu tempat, ketiganya kembali menggelar pesta miras. Tak lama berselang, adu mulut terjadi antara korban dan para pelaku. Suasana semakin memanas hingga akhirnya korban dibawa ke TKP pembantaian.

Di lokasi kejadian, T memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Tak cukup sampai di situ, M ikut memegang kepala bagian belakang korban dan menghantamkan pukulan sebanyak 10 kali yang mengenai pelipis sebelah kiri dan wajah korban. Dedi pun langsung jatuh terlentang tak berdaya.

Melihat korban terkapar, T melancarkan serangan yang lebih brutal. Ia menginjak wajah dan kepala korban berkali-kali secara brutal sambil berteriak, “MATI SIRA MATI SIRA!” (Mati kamu, mati kamu!). Setelah memastikan korban tak berdaya dan berlumuran darah, kedua tersangka langsung kabur dengan sepeda motor yang mereka bawa, meninggalkan Dedi sendirian di lokasi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh warga.

Baca juga:

Jurnalis Muda di Banjarbaru Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Oknum TNI AL Diduga Pelaku Utama

Atas perbuatan keji ini, T dan M kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment