Boyolali, tanganrakyat.id – Sebuah rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Boyolali pada Selasa (27/5/2025) siang, mengungkap detik-detik mengerikan tewasnya seorang remaja berinisial M (17) dalam sebuah latihan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Karanggede. Rekonstruksi ini secara gamblang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh dua senior korban, DWP (18) dan SW (17), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reka ulang kejadian dilakukan di halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali, dengan asumsi sebagai lokasi kejadian sebenarnya di halaman rumah warga tempat latihan berlangsung. Dalam 13 adegan yang diperagakan, korban diperankan oleh anggota Sat Reskrim, dan rekonstruksi ini juga melibatkan para saksi serta kedua tersangka.
Rekonstruksi dimulai dengan berkumpulnya para anggota PSHT Karanggede di lokasi latihan. Tersangka DWP kemudian memberikan materi senam dan jurus kepada sejumlah anggota, termasuk korban M. Saat M dalam posisi kuda-kuda, DWP melancarkan tendangan keras ke perut korban menggunakan kaki sembari “terbang”.
Akibat tendangan brutal tersebut, M langsung terjatuh ke belakang sambil memegangi perutnya. Tersangka SW kemudian datang untuk menolong dan membantu korban berdiri. Namun, bukannya memberikan pertolongan yang semestinya, SW justru kembali menendang perut korban. Tendangan kedua ini membuat M kembali terjatuh dan tak sadarkan diri alias pingsan.
SW sempat berusaha memberikan pertolongan dengan mengurut perut dan mengangkat pinggang korban karena M saat itu mengalami sesak napas. Tragisnya, M yang dalam kondisi pingsan kemudian dibawa ke rumah sakit dengan dibonceng bertiga menggunakan sepeda motor, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan bahwa rekonstruksi 13 adegan ini telah memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
“Disaksikan oleh penasihat hukum, dari saksi maupun tersangka sudah membenarkan terkait dengan peristiwa tersebut,” ujar AKP Joko Purwadi usai rekonstruksi. Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih detail, mencari kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, serta memperkuat pembuktian perkara.
Baca juga:
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, yang turut hadir dalam rekonstruksi, telah berkoordinasi intensif dengan penyidik. Pihaknya menyarankan penambahan saksi dari teman-teman korban yang ikut latihan namun belum dimintai keterangan.
“Untuk tersangka anak ini pasti penanganan perkaranya cepat. Dari polisi hanya memiliki waktu untuk penahanan 15 hari, dalam waktu itu kita juga harus melakukan penelitian juga. Makanya kita berkoordinasi secara intens supaya bisa mempercepat penanganan perkara ini,” tegas Perwira Putra Bangsawan.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait kekerasan dalam latihan bela diri, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.













Comment