Indramayu, tanganrakyat.id – Kebijakan penertiban aset daerah yang dicanangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim semakin serius. Setelah sebelumnya memicu polemik dengan perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), kini Lucky Hakim secara gamblang menyatakan bahwa perlakuan serupa akan diterapkan pada gedung-gedung milik pemerintah yang selama ini ditempati oleh partai politik.
Perintah pengosongan gedung GPI yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, sempat menyulut protes keras dari kalangan jurnalis. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lucky Hakim menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara “meminjam” dan “memiliki” aset pemerintah.
“Teman-teman media juga harus memiliki kedewasaan, bukan pemerintah atau masyarakat saja, tapi media juga sama.
Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki,” ujar Lucky Hakim.
Lucky Hakim menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penertiban aset daerah. Pihaknya bahkan akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi seluruh gedung milik pemerintah daerah dan menelisik potensi unsur pidana jika ditemukan penempatan gedung tanpa sistem sewa yang jelas.
“Jika kebijakan kami ada unsur pidananya, silakan laporkan, karena itu hak,” tegasnya, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan.
Tanpa pandang bulu, Bupati Lucky Hakim menyatakan akan memberlakukan kebijakan ini secara merata, termasuk kepada parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah.
Di sisi lain, perintah pengosongan gedung GPI memicu gelombang protes dari ratusan jurnalis di Indramayu. Mereka menganggap kebijakan ini mencederai sejarah panjang keberadaan wartawan di Indramayu.
“Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat Yogie S Memet. Seterusnya diperbaiki jamannya Bupati Yance dan disempurnakan oleh Bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus,” ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta. Ia bahkan mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan.
Baca juga:
Jurnalis Indramayu Menggugat! Gedung Graha Pers Terancam Digusur, Siapa Dalang di Balik Surat Sekda?
Menanggapi situasi ini, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online Kabupaten Indramayu) menyarankan agar Pemda dan organisasi wartawan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. “Jangan terkesan sengaja dibuat gaduh. Pemda juga tentu masih banyak urusan yang lebih penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya, mengingatkan akan dampak buruk kegaduhan terhadap iklim investasi di Indramayu.

Kebijakan tegas Bupati Lucky Hakim ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset daerah di Indramayu. Akankah penertiban ini berjalan mulus atau justru memicu gejolak lebih lanjut? Publik Indramayu akan terus menanti perkembangannya.













Comment