Indramayu, tanganrakyat.id – Gelombang Pilkada Indramayu 2024 memang telah usai, namun riaknya masih terasa, khususnya di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, baru-baru ini menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penanganan insiden kampanye.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP RI pada Rabu (16/07) lalu, mengupas tuntas insiden saat kampanye Calon Bupati nomor urut 03, Nina Agustina, di Desa Sukra Wetan. Kala itu, dua warga yang menunjukkan simbol pasangan calon lain sempat diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Panwascam Sukra, dengan mekanisme yang dipertanyakan.
Situasi inilah yang menjadi dasar laporan terhadap Tabroni dan ditindaklanjuti oleh DKPP.
Dalam persidangan, Ahmad Tabroni menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme serah terima warga yang diduga melanggar kampanye dari kepolisian ke Panwascam.
“Tidak ada mekanisme serah terima orang dalam prosedur pengawasan pemilu. Kami sudah sampaikan hal itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya di hadapan majelis.
Tabroni juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya hadir di Mapolsek Sukra karena intervensi calon petahana. Ia menegaskan bahwa kehadirannya murni atas permintaan pendampingan dari Panwascam Sukra, bukan dari pihak manapun. “Saya hadir karena dihubungi Panwascam, bukan karena ada permintaan dari calon,” ungkapnya.
Sikap Tabroni yang memilih bersikap transparan dan tidak menyangkal fakta di forum etik tersebut menuai apresiasi. Ia bahkan menyampaikan bahwa kondisi di lapangan memang memerlukan kejelasan regulasi ke depan.
Menyikapi hasil sidang etik tersebut, Ahmad Tabroni menyatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan menerima putusan DKPP. “Secara kelembagaan, setelah putusan DKPP kemarin, kita terima sebagai upaya langkah perbaikan dan jadi catatan pekerjaan rumah kita ke depan.
Supaya kita makin paham rambu-rambu dalam penanganan pelanggaran,” ujar Tabroni, Kamis (17/07/2025).
Dari hasil sidang etik, DKPP menjatuhkan tiga sanksi, yaitu satu peringatan sedang, satu peringatan keras, dan satu anggota direhabilitasi.
Tabroni menyebut bahwa semua keputusan ini akan dijadikan pijakan untuk memperkuat internal Bawaslu Indramayu.
“Kami terima sebagai langkah perbaikan kelembagaan. Ini penting agar kami lebih siap menghadapi situasi yang serba cepat dan kompleks di lapangan,” tambahnya.
Melalui proses ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya terhadap prinsip netralitas, profesionalisme, dan keterbukaan terhadap evaluasi.
Baca juga:
Insiden Pelarangan Peliputan di Makassar: Bawaslu Pangkep Dituding Langgar Kebebasan Pers
Meskipun berada dalam tekanan dinamika politik lokal, lembaga ini tetap bertekad menjaga integritas sebagai pengawas pemilu. Sikap Tabroni dinilai mencerminkan penyelenggara pemilu yang tidak anti kritik dan siap memperbaiki sistem jika memang ditemukan kekurangan.
Comment