Mantan Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Ditangkap Usai Dua Minggu Buron

  • Bagikan
Mantan Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Ditangkap Usai Dua Minggu Buron (Foto: Red)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu berhasil diungkap oleh Polres Indramayu. Pelaku, seorang mantan anggota polisi berinisial Alfian Sinaga (23), ditangkap setelah buron selama hampir dua minggu. Ia diduga membunuh dan membakar kekasihnya, Putri Aryani (24), di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

​Menurut Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh terbakar pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Penemuan tragis ini berawal dari kecurigaan seorang saksi yang mencium bau asap dan mendengar suara aneh dari kamar kos nomor 9. Setelah didobrak, kamar tersebut ditemukan dalam kondisi berantakan dengan kasur yang terbakar dan korban sudah tidak bernyawa.

​Pelarian Pelaku Berakhir di Dompu
​Polisi langsung membentuk tim khusus gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu untuk memburu pelaku. Sejak kejadian, AMS melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum.

Pelariannya akhirnya terhenti di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca juga:

Doa Bersama Keluarga Putri Apriyani di Indramayu: Pesan Gaib dan Tangisan Misterius Melatarbelakangi Acara

​Pelaku ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya. “Setelah pelarian hampir dua pekan, pelaku berhasil kami tangkap,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

​Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku, Alfian Sinaga, baru saja diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 14 Agustus 2025, hanya beberapa hari setelah kejadian.

​”Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada sudah memastikan Alfian Sinaga adalah pelaku,” tegas Kapolres. Selasa, (26/8/2025).

​Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​”Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment