Denpasar, tanganrakyat.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengambil tindakan cepat dengan memeriksa tiga oknum polisi yang diduga mengintimidasi sejumlah wartawan saat meliput unjuk rasa di Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban adalah Rovin Bou, yang juga merupakan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali.
Menurut Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., pihak Propam telah memanggil dan memeriksa ketiga oknum polisi tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Ketiga anggota oknum yang diduga mengintimidasi Rovin sudah dipanggil dan sudah diperiksa terkait insiden tersebut,” ujar Endang di Denpasar pada Rabu, 3 September 2025.
Endang mengapresiasi gerak cepat Propam Polda Bali dalam menanggapi laporan ini. Saat Rovin Bou memberikan klarifikasi pada 1 September 2025, Propam berjanji akan mengidentifikasi para pelaku dalam waktu 1×48 jam. “Semalam saya mendapat telepon dari teman-teman di Bid Propam Polda Bali bahwa ada 3 orang yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kita apresiasi itu, ini artinya ada harapan untuk kawan-kawan pers menuntut keadilan,” tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus ini sedang didalami. “Masih pendalaman,” jawab Ariasandy secara singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Sementara itu, Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Ia menekankan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Kami mendesak aparat lebih memahami fungsi pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.












Comment