PELECEHAN MARTABAT PEJABAT DAERAH’: Anggota DPRD Indramayu AN Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Ungkap KDRT Fisik dan Verbal

  • Bagikan
Ruslandi, SH.MH. Pengacara AN (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, AN, secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya menyusul dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.  Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, S.H., M.H.

​Menurut Ruslandi, kliennya kerap menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, hingga pelecehan yang merendahkan martabatnya sebagai seorang perempuan dan pejabat publik.

​”Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, juga pelecehan terhadap martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Karena itu, beliau memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dan menempuh jalur hukum,” ungkap Ruslandi saat ditemui di kantornya. Minggu (19/10/2025).

​Kuasa hukum menegaskan bahwa kekerasan yang dialami AN telah meninggalkan luka fisik dan psikologis yang mendalam, membuat hubungan rumah tangga mereka tidak lagi dapat dipertahankan. “Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kehormatan klien saya.

Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan KDRT ini,” tambahnya.

​Di tengah proses gugatan cerai, Ruslandi juga menyinggung adanya laporan tuduhan perzinahan yang diajukan oleh pihak suami AN ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.

Baca juga:

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah, Pengacara Sebut salah satunya Sulit Buktikan secara hukum atas Tuduhan Perzinaan di Aceh!

​Menanggapi hal tersebut, Ruslandi membantah keras tuduhan itu dan menekankan bahwa isu tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kinerja profesional kliennya sebagai anggota dewan.

​”Selama ini Ibu AN menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Kinerjanya positif, dan tidak bisa diganggu dengan isu pribadi yang tidak berdasar,” tegas Ruslandi. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​”Semua tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan melalui opini publik atau isu-isu liar,” tutupnya.

Penulis: Kakang PrabuEditor: Achmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment