Indramayu, tanganrakyat.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, justru mengungkap dugaan sengketa lahan yang melibatkan Kuwu (Kepala Desa) Bangodua.
Ruslandi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Penggugat Ratijah, mengungkapkan adanya hambatan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) baru secara mencurigakan di atas tanah yang telah dimiliki kliennya sejak tahun 2000.
Tanah darat seluas 2.155 m^2 di Blok Pamengkang Desa Bangodua yang sah diakui Penggugat Ratijah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1132/2010 dan tercatat dengan Nomor C.3403 Persil. 80/D.II, kini bersengketa.
Awalnya, Penggugat Ratijah bermaksud mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL pada tahun 2022. Namun, proses administrasi terhambat karena Kuwu Desa Bangodua keberatan membubuhkan tanda tangan dan cap resmi untuk menjalankan proses AJB tersebut.
”Klien kami, Ratijah, memiliki hak atas tanah tersebut sejak pembelian sah pada tahun 2000. Namun, ketika hendak mengikuti program PTSL, Kuwu Desa Bangodua menolak memproses administrasi,” ujar Advokat Ruslandi, SH.MH. Senen Kliwon (20 Oktober 2025)
Puncaknya, pada tahun 2023, Penggugat Ratijah dikejutkan dengan munculnya Akta Jual Beli (AJB) baru Nomor 255/2023 atas nama Daryono untuk sebagian tanah miliknya. AJB baru ini diterbitkan dengan pihak penjual bernama Ibu Kuniah (Tergugat I) dan dibuat oleh seorang Notaris-PPAT.
Ruslandi, SH.MH. menduga kuat adanya “kepentingan terselubung” di balik penerbitan AJB baru tersebut. Pasalnya, Ibu Kuniah (Tergugat I) yang bertindak sebagai penjual, diketahui adalah Ibu Kandung dari Kuwu Desa Bangodua.
”Sangat beralasan bagi kami menduga adanya kepentingan terselubung dalam penerbitan hak baru atas nama Alm. Daryono.
Adanya hubungan kekerabatan antara Kuwu dan Tergugat I yang bertindak sebagai penjual AJB baru, memunculkan kesulitan bagi klien kami untuk melakukan perbuatan hukum atas tanahnya,” tambah Ruslandi, SH.MH yang dikenal sebagai pengacara yang ramah dan baik ini.
Baca juga:
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam proses pendaftaran tanah di tingkat desa, terutama di tengah maraknya program percepatan sertifikasi tanah seperti PTSL.
Pihak Penggugat kini berjuang menuntut haknya atas tanah yang telah dikuasai dan dibeli secara sah puluhan tahun lalu.













Comment