Dugaan Korupsi Proyek AMI Rp5 T: Petinggi PLN Terseret Isu Cashback USD 50 Juta

  • Bagikan
Dugaan Korupsi Proyek AMI Rp5 T: Petinggi PLN Terseret Isu Cashback USD 50 Juta (Foto: Ilustrasi)

​Jakarta, tanganrakyat.id  – Aroma dugaan korupsi menyengat di tubuh PT PLN (Persero) terkait proyek transformasi digital Advanced Metering Infrastructure (AMI) senilai Rp5 triliun yang kini disebut sebagai proyek gagal.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam Kontrak Tahap I yang ditandatangani akhir 2022 lalu antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI).

Proyek yang seharusnya meningkatkan akurasi penagihan listrik ini justru dinilai membebani keuangan negara dengan skema sewa beli yang timpang dan berisiko tinggi bagi perseroan.

​Isu paling mengejutkan yang mencuat adalah dugaan aliran dana atau cashback fantastis sebesar USD 50 juta (setara Rp800 miliar) yang diduga mengalir ke petinggi PLN.

Yudhistira membeberkan bahwa sosok berinisial AL, yang bertindak sebagai penghubung perusahaan asal China, diduga kuat menjadi pemberi dana tersebut melalui perantara berinisial JS dari vendor rekanan.

“Peran perantara dan konflik kepentingan dalam penetapan vendor ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegas Yudhis di Jakarta, Kamis (26/2).

​Kritik tajam juga diarahkan kepada Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang diduga memberikan arahan langsung untuk tetap melakukan pembayaran kepada vendor pada akhir 2024. Padahal, secara teknis perangkat AMI tersebut dilaporkan belum berfungsi optimal dan tidak memenuhi parameter kinerja yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Pembayaran tersebut disinyalir hanya berlandaskan kajian konsultan yang telah “dikondisikan,” sehingga memicu pertanyaan besar mengenai objektivitas dan transparansi tata kelola proyek strategis nasional tersebut.

​Secara finansial, estimasi kerugian negara pada implementasi Tahap I ini diprediksi mencapai kisaran Rp5,5 triliun hingga Rp7,5 triliun akibat harga sewa di atas rata-rata pasar dan penggantian meteran lama yang sebenarnya masih layak pakai.

Jika pola pengadaan yang dianggap bermasalah ini terus dilanjutkan hingga target 60 juta pelanggan secara nasional, potensi eksposur fiskal dan beban tarif listrik bagi masyarakat luas dipastikan akan meningkat secara eksponensial tanpa memberikan manfaat digitalisasi yang nyata.

Baca juga:

Skandal Kursi Panas Dirut PLN: Manuver ‘Bawah Meja’ Darmo Untuk Bertahan?

​Menanggapi temuan investigatif tersebut, para aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PLN, termasuk sang Direktur Utama. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan proyek modernisasi kelistrikan tidak menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas mega skandal ini demi menyelamatkan aset negara dan integritas korporasi plat merah tersebut.

Editor: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment