Bogor, tanganrakyat.id – Penggerebekan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendadak berubah menjadi pusaran kontroversi nasional. Tindakan para komisioner yang mendobrak fasilitas negara, menendang pagar, hingga menyeret awak media demi publisitas di media sosial dinilai telah melampaui batas kewenangan dan mencederai sinergi antar-lembaga negara.
Aksi yang diklaim sebagai inspeksi mendadak (sidak) ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat Rajamin Sirait dengan tegas menyebut tindakan tersebut sudah offside dan keluar dari jalur tupoksi Ombudsman yang seharusnya berfokus pada pengaduan pelayanan publik secara prosedural, bukan bertindak sewenang-wenang layaknya penegak hukum.
Kecurigaan publik semakin menguat atas motif di balik aksi teatrikal tersebut. Ketua Umum Formapera, (Forum Masyarakat Pemantau Negara), Haji Teuku Yudhistira, pada Minggu Pahing, 27 September 2026, mempertanyakan urgensi pengerahan kamera dan penggiringan opini publik yang justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap kinerja pemerintah di tengah tantangan ekonomi global yang kompleks.
Lebih jauh, polemik ini memanas setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Kalapas dan empat pejabat Lapas Cibinong. Langkah cepat ini memicu pertanyaan besar dari para pengamat mengenai validitas temuan awal Ombudsman yang dinilai masih prematur dan sarat muatan politis.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Menanggapi kegaduhan ini, para tokoh masyarakat mendesak agar Ombudsman tidak bersikap arogan dan merasa paling bersih, terlebih dengan adanya sorotan tajam terhadap rekam jejak internal lembaga tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh agar aksi di Lapas Cibinong tidak disusupi oleh kepentingan terselubung atau titipan pihak tertentu.
Baca juga:
Tepis Isu Miring, Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Bersama Aparat Gabungan
Sebagai langkah lanjutan, publik kini menuntut Komisi XIII DPR RI untuk bersikap objektif dan tidak serta-merta melakukan justifikasi sepihak. Kasus ini tidak hanya membuka borok koordinasi antar-lembaga, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar mengenai siapa sebenarnya yang bermain di balik layar reformasi sistem pemasyarakatan Indonesia.













Komentar