Indramayu, tanganrakyat.id – Kedok dua oknum mengaku wartawan berinisial M dan B akhirnya resmi rontok di balik jeruji besi setelah dijebloskan ke Lapas Indramayu pada Rabu Pon, 28 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil aparat penegak hukum menyusul aksi pemerasan dan pengancaman keji yang mereka lancarkan terhadap Andi Priyatna, Kepala Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Teror mental ini bermula pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika para pelaku secara sepihak menghubungi sang kepala desa.
Mengatasnamakan diri dari portal berita dari dua media yang berbeda yaitu media B dan media N, keduanya menebar ancaman akan membongkar berita negatif serta aib korban jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Akibat tekanan psikis yang luar biasa dan rasa takut yang mendera mentalnya, Kades Kertawinangun terpaksa menyerahkan uang dengan cara ditransfer.
Meski berhasil dikuras hingga mengalami kerugian materiil senilai Rp3.500.000 serta trauma mendalam, korban menolak tunduk pada premanisme berkedok pers dan memilih jalur hukum demi mencari keadilan.

Tidak tinggal diam, korban yang didampingi kuasa hukumnya, Hery Reang, S.H., langsung bergerak cepat mendatangi SPKT Polres Indramayu untuk melayangkan laporan resmi. Berkat gerak kilat jajaran Satreskrim Polres Indramayu khususnya unit Tipikor perkara ini langsung diselidiki secara tuntas hingga kedua pelaku berikut barang buktinya berhasil diseret ke balik jeruji.
Kini, ancaman hukuman berat menanti kedua oknum yang terbukti mencoreng martabat insan pers mulia tersebut.
Hery Reang menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan, dengan ancaman bui yang mengintai antara 4 hingga 9 tahun lamanya.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras sekaligus pesan menohok bagi dunia jurnalistik agar tidak disusupi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Pendiri Yayasan LBH PETANI Indramayu ini mengimbau seluruh insan media agar senantiasa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalis, serta mematuhi UU Pers tanpa mencederai kepercayaan publik.
Baca juga:
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan bahwa pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di sini dan akan terus dikawal hingga tuntas di meja hijau demi memberikan efek jera. Pihak pelapor juga menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan guna memastikan para pelaku mendapat ganjaran setimpal di pengadilan nanti.












Komentar