Tanganrakyat.id, Bandung-Kuasa Hukum Rohadi angkat bicara terkait Jaksa KPK yang menyerahkan aset sitaan berupa bangunan Rumah Sakit Reysa di kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang konon katanya buat karantina pasien Covid-19.
Fariz,SH Kuasa hukum Haji Rohadi menjelaskan, saya sampaikan Klein saya Haji Rohadi dari awal perkara ini berjalan beliau sangat kooperatif dan menghormati seluruh proses Hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK dan juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu terobosan demi kemanusiaan yakni menyetujui pinjam pakai Rumah Sakit Reisya ke Pemkab Indramayu dalam hal ini dinas kesehatan untuk memanfaatkan RS Reysa Cikedung bagi penderita covid- 19 di Indramayu,” jelasnya, Sabtu, (29/5).
Selaku Kuasa Hukum juga sangat berharap Rumah Sakit Reysa yang telah di bangun Haji Rohadi bermanfaat untuk warga Indramayu.
Sebelumnya diketahui, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat 28 Mei 2021 mendatangi Pendopo Kabupaten Indramayu menidaklanjuti permohonan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk meminjam Rumah Sakit Reysa milik Rohadi, terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait peminjaman RS Reysa, dilakukan oleh Jaksa KKP, Feby dengan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.
Sedangkan penandatanganan surat perjanjian peminjaman Rumah Sakit Reysa kepada Pemkab Indramayu ditandatangani oleh Tim JPU KPK, Muh. Asri Irwan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina.
Baca juga: KPK Serahkan Rumah Sakit Reysa Milik Rohadi Ke Pemda Indramayu
“Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, penyerahan Rumah Sakit Reysa untuk dikelola Pemkab Indramayu sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021. (Yul)













Comment