Tanganrakyat.id, Indramayu-Kisruh di DPD Partai Golkar Indramayu berakhir dengan adanya Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan Ketua DPRD Indramayu, Haji Syaefudin, SH sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu.
Keputusan disampaikan Mahkamah Partai Golkar dalam sidang putusan yang digelar di DPP Partai Golkar dan disaksikan secara virtual, Selasa (22/6).
Putusan Mahkamah Partai Golkar terhadap perkara Nomor 12/PI-GOLKAR/VII/2020, pada intinya memutuskan dua hal yakni menyatakan sah pelaksanaan Musda ke-X DPD Golkar Indramayu beserta aturannya dan menetapkan Haju Syaefudin, SH sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu.
“Memutuskan bahwa Musda DPD Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 di Hotel Handayani, beserta keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah sah dan mengikat,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadier didampingi 6 anggota.
Sidang virtual disaksikan Haji Syaefudin dan tim hukum beserta anggota DPRD Indramayu Fraksi Golkar di Kantor DPD Golkar Indramayu, Jalan Olahraga.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar sendiri dimulai sejak 28 Agustus 2020. Proses mediasi yang diperintahkan mahkamah pada sidang perdana gagal menemui kata sepakat.
Baca juga: Syaefudin Optimis Musda X Disahkan
Dalam perjalanannya konflik internal di tubuh partai berlambang beringin tersebut bahkan sempat memanas dengan adanya insiden penyerangan dan pengerusakan kantor DPD Partai Golkar Indramayu, oleh kelompok yang diduga berseberangan dengan Syaefudin.(Red)













Comment