Teror Geng Motor “Plumbon Gangster” di Cirebon Berakhir! 9 Pelaku Diciduk Beserta Celurit dan Bom Molotov

  • Bagikan
Teror Geng Motor "Plumbon Gangster" di Cirebon Berakhir! 9 Pelaku Diciduk Beserta Celurit dan Bom Molotov (Foto: Red)

Cirebon, tanganrakyat.id – Ketenangan warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, sempat terusik oleh aksi brutal geng motor “Plumbon Gangster”. Namun, ulah mereka kini telah dihentikan. Berkat gerak cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, sembilan anggota geng motor berhasil diringkus, beserta barang bukti mengerikan: senjata tajam dan bom molotov.

Insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu (4/6) dini hari itu berawal dari salah sasaran. Kelompok pemuda ini, yang diduga salah mengira seorang pengendara motor tak bersalah sebagai anggota kelompok lawan, melampiaskan amarah mereka dengan melempar batu ke jendela rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru.

“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Sabtu (7/6/2025).

Menurut kesaksian mata, geng motor tersebut awalnya mengejar seorang warga yang melintas bersama istrinya. Ketika target tidak ditemukan, mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak rumah korban, Sugianto, seorang wiraswasta, yang mengalami kerugian sekitar Rp600.000.

Penggerebekan yang dilakukan dua hari berselang di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, membuahkan hasil. Di rumah salah satu pelaku berinisial BK, polisi menemukan dua bilah celurit, satu buah corbek, dan sebuah senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai “pencabut nyawa”. Tak hanya itu, polisi juga menyita bom molotov. “Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing. Beberapa di antaranya terlibat dalam pelemparan batu dan molotov, sementara lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. Ironisnya, mayoritas pelaku masih berusia di bawah 20 tahun.

Para pelaku tersebut antara lain: YSW (16) sebagai pembuat dan pelempar bom molotov; AM (22) sebagai pelempar molotov dan batu; IS (18) sebagai pelempar batu ke rumah warga; MRF (18), BK (16), dan W (16) sebagai pemilik senjata tajam; serta YAA (19), MS (17), dan TR (20) sebagai pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, meliputi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas geng motor. Patroli rutin dan operasi akan terus digencarkan, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah pelajar terlibat aksi kriminalitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan masing-masing.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” pungkasnya.

Baca juga:

Geng Motor Keroyok Juru Parkir Hingga Tewas di Minimarket Cimaung, Polisi Buru Pelaku

Kapolresta Cirebon juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari, dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam keluarga. “Ini adalah tugas kita bersama. Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat dalam membendung fenomena ini,” ujarnya.

Untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, 081383990986, atau 08112274110.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment