ANGIN SEGAR! Dituntut Rp 600 Juta, Pemilik Truk Korban Tertemper KA Mataram Hanya Bayar Ganti Rugi Segini Berkat Dimediasi Dewan Kiki Arindi

  • Bagikan
ANGIN SEGAR! Dituntut Rp 600 Juta, Pemilik Truk Korban Tertemper KA Mataram Hanya Bayar Ganti Rugi Segini Berkat Dimediasi Dewan Kiki Arindi (Foto: Nda Yaya)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Kasus kecelakaan lalu lintas perlintasan kereta api yang menimpa Tarmudi (warga Desa Sukawera, Kecamatan Kertasemaya) melawan PT KAI Daop 3 Cirebon menemui titik terang yang melegakan.

Tarmudi, pemilik Truk Mitsubishi Colt Diesel E 8569 RC yang tertemper Kereta Api Mataram (76) pada 20 September 2025 dini hari di JPL 157 KM 187 + 9/0, awalnya terancam tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp 600 juta lebih.

​Namun, berkat respons cepat dan pendampingan dari Anggota DPRD Indramayu Dapil 3 Fraksi PKB, Kiki Arindi, S.T., pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akhirnya memberikan kebijakan keringanan yang drastis.

​Negosiasi dan Keringanan Tuntutan
​Dua bulan setelah kejadian, Tarmudi yang kebingungan menghadapi potensi kerugian ratusan juta rupiah mengadu kepada Dewan Kiki Arindi. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Kiki Arindi mendampingi Tarmudi bertemu dengan Divisi Hukum DAOP KAI Cirebon.

Anggota DPRD Indramayu Dapil 3 Fraksi PKB, Kiki Arindi, S.T., pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akhirnya memberikan kebijakan keringanan (Foto: Nda Yaya)

​Dalam pertemuan tersebut, Kiki Arindi menekankan bahwa insiden yang menimpa Tarmudi adalah kecelakaan murni dan meminta kebijakan agar kasus ini diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KAI dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu terkait perlintasan, sebuah koordinasi yang menurut Kiki Arindi, tidak pernah dilaporkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

​Pihak DAOP KAI Cirebon, melalui Junior Legal Specialist Arif Rizki Prakosa, menyepakati Berita Acara bersama Tarmudi. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dibayarkan Tarmudi dipangkas secara signifikan, menjadi hanya Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah), yang harus dibayar melalui virtual account.

​Arif Rizki Prakosa menjelaskan bahwa kebijakan keringanan ini diambil setelah melihat kondisi Tarmudi yang termasuk kategori masyarakat tidak mampu.

Mobil truk yang rusak parah akibat tertemper kereta adalah satu-satunya sumber mata pencaharian untuk menghidupi anak dan istrinya.

​”Kami sudah berusaha menjelaskan [kebijakan] ini, walaupun di awal kasus ini akan terus lanjut di tingkat pengadilan. Namun, di tengah perjalanan, realisasi keringanan terwujud karena melihat kondisi Tarmudi sendiri,” ujar Arif Rizki Prakosa.

​Tarmudi sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalannya selama tiga bulan terakhir.

​”Ada harapan besar pada akhirnya saya bisa mencari nafkah. Walaupun saya harus berjuang kembali dari nol, di mana mobil yang saya miliki satu-satunya rusak parah,” ucap Tarmudi.

​Ia secara khusus berterima kasih kepada Dewan Kiki Arindi, S.T. (PKB), Dewan Haji Niko (Demokrat), Bapak Abdulah (Mantan Kuwu Desa Sukawera), Kuwu Sukawera terpilih (Ais Syaepi), Bapak Guru Anam, dan awak media yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca juga:

Kecelakaan Kereta Mataram di Indramayu, Lokomotif Rusak Tabrak Truk

​Kasus ini menjadi contoh bagaimana mediasi dan pendampingan wakil rakyat dapat memberikan solusi humanis dan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tuntutan hukum dari pihak korporasi besar.

Penulis: Nda Yaya
  • Bagikan

Comment