Indramayu, tanganrakyat.id – Integritas BUMD Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kini berada di titik nadir setelah rentetan skandal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp39,6 miliar mencuat ke permukaan.
Kasus yang dilaporkan oleh Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaga ke Kejari Indramayu ini menyeret inisial pejabat teras seperti JS, HB, dan IDN, yang diduga kuat menjadi “sutradara” di balik pengondisian pemenang tender demi meraup fee haram sebesar 10 hingga 15 persen.
“Aroma busuk korupsi ini semakin menyengat menyusul temuan transaksi “gelap” senilai Rp2 miliar oleh Dirut Nurpan yang dialirkan ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS). Ironisnya, perusahaan penerima dana tersebut bergerak di bidang pemotongan daging sapi, bukan penyedia air curah, dan kabarnya sudah lama tidak beroperasi. Jumat (30/1).
Laporan yang dilayangkan oleh Efendi, seorang purnawirawan TNI, ke Kejati Jawa Barat ini mengindikasikan adanya upaya kamuflase anggaran operasional untuk menutupi aliran dana ilegal yang sangat terstruktur.

Tidak berhenti di situ, borok Perumdam TDA kian melebar hingga ke ranah Polda Jabar terkait dugaan Pungli tagihan air dan korupsi water meter senilai lebih dari Rp3 miliar.
Sejumlah Kepala Cabang dikabarkan mulai diperiksa intensif setelah praktik pungutan liar yang bermula di Cabang Lohbener terendus aparat. Gelombang desakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi pun kini mengepung kantor Kejaksaan dan DPRD, menuntut keberanian penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
Di tengah panasnya sorotan publik, jajaran elit Perumdam TDA justru mempertontonkan sikap pengecut dengan cara bungkam dan memblokir nomor kontak wartawan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Dirtek Jojo Sutarjo maupun Dirut Nurpan selalu menemui jalan buntu. Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di masyarakat bahwa ada kekuatan besar yang sedang mencoba memasang “tameng kebal hukum” untuk melindungi para aktor intelektual di balik penjarahan uang perusahaan daerah tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejari, Kejati, hingga KPK-RI. Masyarakat Indramayu, seperti Taufik (42) dari Kecamatan Bongas, menegaskan bahwa publik tidak butuh janji manis, melainkan bukti nyata berupa penetapan tersangka dan pelimpahan kasus ke persidangan.
Baca juga:
Jika dua alat bukti sudah terang benderang, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda “pesta” di balik jeruji besi bagi mereka yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat Kota Mangga.













Comment