Darurat Digital! Komdigi Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

  • Bagikan
Oplus_131072

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan akun media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital (PP TUNAS).

Langkah berani ini menyasar platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga game online seperti Roblox, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan mental dan sosial generasi muda.

Baca juga:

Kang Supardi: Sekolah Aman, Masa Depan Cerah, Wujudkan Lingkungan Belajar Bebas Bullying

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi “darurat digital”. Tingginya paparan konten negatif mulai dari pornografi, aksi perundungan siber (cyberbullying), hingga jeratan penipuan online menjadi alasan utama pemerintah bertindak tegas.

Melalui kebijakan ini, Indonesia mencatatkan sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang secara frontal membatasi akses digital bagi anak demi menjamin ruang siber yang lebih sehat dan aman.

​Implementasi penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap terhadap delapan aplikasi utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai bahwa masa kecil anak-anak tidak boleh dikorbankan demi algoritma platform digital yang adiktif. Dengan pembersihan akun-akun di bawah umur ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat kembali berfungsi sebagai alat pemberdayaan manusia, bukan justru merusak tumbuh kembang anak sejak dini.
​Meutya Hafid berharap kebijakan ini dapat mengembalikan kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia yang selama ini tergerus oleh kecanduan gawai.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Ia menekankan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, dan negara hadir untuk memastikan bahwa teknologi tidak “menumbalkan” masa kecil demi keuntungan industri semata. Pengetatan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari orang tua untuk bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak demi menciptakan generasi emas yang berkualitas.

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment