Bikin Geram Warga Indramayu! Tarif Air Melonjak dan Humas Malah ‘Mati Kutu’

  • Bagikan
Bikin Geram Warga Indramayu! Tarif Air Melonjak dan Humas Malah 'Mati Kutu' (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – ​Warga Kabupaten Indramayu dibuat meradang akibat kebijakan sepihak dari Perumdam Tirta Dharma Ayu yang secara diam-diam menaikkan batas minimal pemakaian air dari 5 meter kubik menjadi 10 meter kubik per bulan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak April 2026 dan dirasakan tagihannya pada Mei 2026 ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pelanggan yang penggunaan airnya jauh di bawah batas minimum tersebut. Alih-alih mendapatkan keringanan atau sosialisasi yang baik, masyarakat justru harus menanggung beban tagihan yang membengkak tanpa penjelasan yang transparan dari manajemen perusahaan.

​Mekanisme kebijakan ini terbilang merugikan pelanggan, di mana pemakaian air di bawah 10 meter kubik (misalnya 4 hingga 8 meter kubik) akan tetap dihitung dan ditagih dengan tarif setara 10 meter kubik. Ironisnya, klarifikasi terkait regulasi yang mencekik ini justru bukan disampaikan oleh pihak yang berwenang seperti Humas, melainkan oleh Dewan Pengawas Perumdam, Suhendrik, melalui sebuah video yang diunggah di media sosial pribadinya pada Selasa Pahing (05/05/2026).

Langkah ini mempertegas kesan bahwa komunikasi publik Perumdam Tirta Dharma Ayu berjalan berantakan dan tidak terstruktur.

​Ketiadaan suara dari pihak Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu memunculkan kritik keras publik terhadap Manager Humas, Budhi Suprihatin. Sebagai garda terdepan komunikasi perusahaan, sikap bungkam dan menghilangnya Budhi di tengah badai protes masyarakat dinilai sebagai kegagalan besar dalam menjalankan tugas.

Seharusnya, setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada isi dompet pelanggan disosialisasikan melalui kanal resmi perusahaan, bukan dilempar ke ranah media sosial pribadi yang justru memperkeruh suasana dan memicu kesimpangsiuran informasi.

​Pengamat komunikasi publik, Ato, menyoroti tajam insiden ini dengan menyatakan bahwa peran humas bukan sekadar corong informasi, melainkan benteng kepercayaan publik.

Menurutnya, ketika fungsi humas tidak berjalan optimal dan tugasnya justru diambil alih oleh dewan pengawas, potensi resistensi dan kemarahan publik akan membesar karena masyarakat merasa tidak dihargai.

Sikap pasif ini juga membuat publik bertanya-tanya, apakah kenaikan batas minimum ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan atau ada alasan mendasar lain yang sengaja disembunyikan dari pelanggan.

Baca juga:

Geger! Rakyat Indramayu Dipaksa “Mandi Lumpur”, DPRD Kompak Serukan Pansus dan Boikot Bayar PDAM!

​Hingga saat ini, bola panas masih berada di tangan manajemen Perumdam Tirta Dharma Ayu yang dituntut untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif dan mudah dipahami.

Masyarakat Indramayu kini menunggu sikap tegas dan tanggung jawab dari pihak humas untuk menjelaskan rasionalitas di balik kebijakan kontroversial tersebut. Jika Perumdam terus memilih bungkam, bukan tidak mungkin kemarahan warga ini akan memicu gelombang aksi protes yang lebih besar di jalanan.

 

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment